BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I. ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
1. Modal jangka panjang
2. Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UUNO. 12/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UUNo. 25/1992)
1. Modal sendiri (equity capital)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2. Modal pinjaman (debt capital )
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
III. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
A. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
B. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar