PROMOSI RUMAH SAKIT YANG BERETIKA
Promosi merupakan salah satu bentuk pemasaran produk atau jasa, sehingga perlu dilakukan oleh setiap institusi termasuk rumah sakit. Dalam melakukan promosi, rumah sakit harus memenuhi beberapa aturan baku agar tidak saling menjatuhkan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya, sesuai dengan Kode etik rumah sakit seluruh Indonesia (KODERSI) 2001 Bab VI, pasal 23 yang mengharuskan rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata dan tidak berlebihan. Oleh karena itu, promosi rumah sakit harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Promosi rumah sakit tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat negara, agama, tata susila, adat, budaya, suku dan golongan, dijiwai oleh azas persaingan yang sehat, dan harus tetap memiliki tanggung jawab sosial, dengan ketentan bahwa :
• Layanan yang ditawarkan harus professional dan berkualitas. Setiap institusi layanan kesehatan harus selalu mengacu pada etika profesi dan etika rumah sakit, serta bekerja sesuai dengan pedoman dan standar layanan yang ada.
• Tarif layanan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan yang ada.
• Layanan yang ditawarkan harus merata dan ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
• Layanan yang ditawarkan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan.
Di samping itu promosi layanan rumah sakit adalah fundamental yang mengacu kepada :
• Falsafah promosi : setiap rumah sakit harus mengacu pada koridor kompetisi yang sehat.
• Misi promosi : tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengguna jasa (yang sekaligus akan meningkatkan pendapatan), tetapi juga harus sejalan dengan manfaat sosialnya.
• Sistem promosi : dalam promosi rumah sakit bukan hanya menjual, tetapi sekaligus akan meningkatkan pengetahuan anggota masyarakat untuk memilih bentuk layanan kesehatan yang paling tepat bagi dirinya.
Secara umum promosi rumah sakit harus bersifat :
• Informatif : memberikan pengetahuan mengenai hal ikhwal yang ada relevansinya dengan berbagai layanan dan program rumah sakit yang efektif bagi konsumen / pasien.
• Eukatif : memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan program rumah sakit serta penyelenggarannya.
• Perspektif : memberikan petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai pada umumnya dan pasien khususnya tentang layanan yang dilakukan serta proses diagnosis dan terapinya.
• Preparatif : membantu pasien atau keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan.
Agar suatu rumah sakit dapat dipercaya dan diminati oleh masyarakat, maka dalam melakukan promosi harus tidak menyesatkan, dengan tidak memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabuhi dan memberikan janji yang berlebihan, tidak menyalahgunakan kepercayaan yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu dalam memasang iklan harus tidak menjanjikan suatu layanan yang memang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit tersebut, dengan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga isi promosi akan mengandung kebenaran atas pernyataan atau janji mengenai suatu produk yang ditawari.
Dengan demikian maka promosi layanan rumah sakit harus tidak menyinggung perasaan, berselera baik dan pantas, menggunakan bahasa yang baik dengan istilah yang tepat, tidak boleh merendahkan dan / atau mencemooh agama/kepercayaan tertentu, tidak melanggar norma-norma tata susila, adat dan budaya bangsa, tidak boleh menyinggung/mempertentangkan suku/golongan, tidak boleh menggunakan lambang-lambang kenegaraan, monument, maupun pahlawan.
Perlu diketahui juga bahwa asas khusus promosi rumah sakit harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
• Mencerminkan jati diri rumah sakit sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab social
• Penampilan tenaga profesi (dokter, ahli farmasi, tenaga paramedic dan atribut profesi lain) tidak boleh dipergunakan untuk mengiklankan jasa pelayanan rumah sakit.
• Menghargai hak-hak pasien sebagai pelanggan.
Media promosi dapat menggunakan beberapa sarana antara lain : brosur/leaflet, buku saku, TV/home video, majalah dinding, CCTV, CD, spanduk, umbul-umbul, seminar untuk awam, ceramah/pertemuan, poster, audiovisual, majalah rumah sakit, pemeran, gathering pasien, kemasan produk (misalnya : paket melahirkan mendapat tas dan perlengkapan bayi) dsb.
Di dalam brosur/iklan hanya boleh mencantumkan : letak rumah sakit, jenis dan kapasitas rumah sakit, kemudahan yang dapat diperoleh atas pelayanan rumah sakit, fasilitas pelayanan yang dimiliki (sarana pendukung/penunjang), kualitas dan mutu layanan yang telah dicapai (lulus akreditasi, sertifikat ISO, penghargaan lain).
Dengan demikian promosi yang dilakukan oleh rumah sakit ini, beretika dan tidak melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KODERSI 2001.
Senin, 05 November 2012
BAB VIII
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Untuk melihat persoalan iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting, yaitu fungsi iklan, beberapa persoalan etis sehubungan dengan iklan, arti etis dari menipu dalam iklan dan kebebasan konsumen
1. Fungsi iklan
Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a. Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
b. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.
2. Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional. Pertama, iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam banyak kasus ini jelas sekali terlihat. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk membeli produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan, khususnya iklan manupulatif dan persuasif yang tidak rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan imperatif moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain di luar dirinya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulatif, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar di beri informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.
Kedua, dalam kaitan dengan itu, iklan manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal ini tidak baik karena dengan demikian akan menciptakan permintaan ikut menaikkan daya beli masyarakat. Bahkan, dapat memacu prduktivitas kerja manusia hanya memenuhi kebutuhan hidupnya yang bertambah dan meluas itu. Namun, di pihak lain muncul masyarakat konsumtif, di mana banyak dari apa yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya sebenarnya bukan benar-benar kebutuhan.
Ketiga, yang menjadi persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulatif dan persuasif non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra memiliki barang sebagaimana ditawarkan iklan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal, dan seterusnya. Identitas manusia modern lalu hanyalah identitas massal, serba sama, serba tiruan, serba polesan, serba instan.
Keempat, bagi masyarakat Indonesia dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang tinggi, iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial di mana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sadar hidup. Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang miskin.
Kendati dalam kenyataan praktis sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan. Pertama, iklan tdak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen. Masyarakat dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karena telah diperdaya oleh iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas: tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.
3. Makna Etis Menipu dalam Iklan
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
4. Kebebasan Konsumen
Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Untuk melihat persoalan iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting, yaitu fungsi iklan, beberapa persoalan etis sehubungan dengan iklan, arti etis dari menipu dalam iklan dan kebebasan konsumen
1. Fungsi iklan
Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a. Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
b. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.
2. Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional. Pertama, iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam banyak kasus ini jelas sekali terlihat. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk membeli produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan, khususnya iklan manupulatif dan persuasif yang tidak rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan imperatif moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain di luar dirinya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulatif, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar di beri informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.
Kedua, dalam kaitan dengan itu, iklan manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal ini tidak baik karena dengan demikian akan menciptakan permintaan ikut menaikkan daya beli masyarakat. Bahkan, dapat memacu prduktivitas kerja manusia hanya memenuhi kebutuhan hidupnya yang bertambah dan meluas itu. Namun, di pihak lain muncul masyarakat konsumtif, di mana banyak dari apa yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya sebenarnya bukan benar-benar kebutuhan.
Ketiga, yang menjadi persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulatif dan persuasif non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra memiliki barang sebagaimana ditawarkan iklan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal, dan seterusnya. Identitas manusia modern lalu hanyalah identitas massal, serba sama, serba tiruan, serba polesan, serba instan.
Keempat, bagi masyarakat Indonesia dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang tinggi, iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial di mana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sadar hidup. Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang miskin.
Kendati dalam kenyataan praktis sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan. Pertama, iklan tdak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen. Masyarakat dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karena telah diperdaya oleh iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas: tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.
3. Makna Etis Menipu dalam Iklan
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
4. Kebebasan Konsumen
Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.
BAB VII
HAK PEKERJA
Macam-macam hak pekerja :
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak Atas Upah Yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak Untuk Berserikat dan Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4. Hak Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
5. Hak Untuk Diperlakukan Secara Sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
6. Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
7. Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
2. Whistle blowing eksternal
HAK PEKERJA
Macam-macam hak pekerja :
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak Atas Upah Yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak Untuk Berserikat dan Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4. Hak Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
5. Hak Untuk Diperlakukan Secara Sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
6. Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
7. Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
2. Whistle blowing eksternal
BAB VI
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern ini.
I. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak :
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatu bentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya. Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan :
1. Ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut :
1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah proses, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hidupnya secara profesional.
II. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Di negara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, dana menjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
III. Konsumen adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis emakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern ini.
I. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak :
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatu bentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya. Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan :
1. Ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut :
1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah proses, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hidupnya secara profesional.
II. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Di negara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, dana menjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
III. Konsumen adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis emakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.
BAB V
KEADILAN DALAM BISNIS
I Paham Tradisional dalam bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
II. Macam-macam hak Pekerja
1. Hak atas pekerjaan
Merupakan hak azasi manusia karena ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan perwujudan dari manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam undang-undang juga
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut
7. Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
III Teori Keadilan Sosial Adam Smith
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
IV. Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
KEADILAN DALAM BISNIS
I Paham Tradisional dalam bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
II. Macam-macam hak Pekerja
1. Hak atas pekerjaan
Merupakan hak azasi manusia karena ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan perwujudan dari manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam undang-undang juga
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut
7. Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
III Teori Keadilan Sosial Adam Smith
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
IV. Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
A. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.
1. Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
2. Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
B. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya.
C. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
D. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
E. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat
.
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
A. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.
1. Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
2. Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
B. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya.
C. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
D. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
E. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat
.
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Senin, 22 Oktober 2012
BAB III
ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.
A. Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Criteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Criteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Criteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
B. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a) Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b) Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c) Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
C. Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
a) Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b) Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
D Analisis Keuntungan dan Kerugian
1. Keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan, kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
2. Seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
3. Bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan krugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak erugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis.
ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.
A. Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Criteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Criteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Criteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
B. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a) Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b) Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c) Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
C. Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
a) Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b) Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
D Analisis Keuntungan dan Kerugian
1. Keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan, kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
2. Seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
3. Bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan krugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak erugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis.
BAB II
BISNIS DAN ETIKA
A. Mitos Bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat. Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi ) Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.
B.Keutamaan Etika Bisnis
• Dalam bisnis modern, para pelaku bisnisdituntut untuk menjadi orang-orang profesionaldi bidangnyaPerusahaan yang unggul bukan hanya memilikikinerja dalam bisnis,manajerial dan finansialyang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etosbisnis yang baik.
• Dalam persaingan bisnis yang sangatketat,maka konsumen benar-benar rajaKepercayaan konsumen dijaga denganmemperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
• Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.
• Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan
C.Sasaran dan lingkup Etika Bisnis
Tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis:
- Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
- Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik asset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar atau praktek bisnis siapa pun juga.
- Etika bisnis juga membicarakan mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
D. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Beberapa prinsip umum dalam etika bisnis antara lain:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsp Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip paling problematic karena masih banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada tipu-menipu atau tindakan curang.
c. Prinsip Keadilan
Yaitu menuntut setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Yaitu menuntut agar setiap bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas Moral
Yaitu dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
E. Etos Kerja
Etos kerja adalah respon yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau masyarakat terhadap kehidupan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Setiap keyakinan mempunyai sistem nilai dan setiap orang yang menerima keyakinan tertentu berusaha untuk bertindak sesuai dengan keyakinannya.
F. Realisasi Moral Bisnis
Tiga pandangan yang dianut, yaitu:
a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.
c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.
G.Pendekatan-pendekatan Stocholder
a. Kelompok primer
Yaitu pemilik modal, saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.
b. Kelompok Sekunder
Yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat
BISNIS DAN ETIKA
A. Mitos Bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat. Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi ) Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.
B.Keutamaan Etika Bisnis
• Dalam bisnis modern, para pelaku bisnisdituntut untuk menjadi orang-orang profesionaldi bidangnyaPerusahaan yang unggul bukan hanya memilikikinerja dalam bisnis,manajerial dan finansialyang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etosbisnis yang baik.
• Dalam persaingan bisnis yang sangatketat,maka konsumen benar-benar rajaKepercayaan konsumen dijaga denganmemperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
• Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.
• Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan
C.Sasaran dan lingkup Etika Bisnis
Tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis:
- Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
- Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik asset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar atau praktek bisnis siapa pun juga.
- Etika bisnis juga membicarakan mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
D. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Beberapa prinsip umum dalam etika bisnis antara lain:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsp Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip paling problematic karena masih banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada tipu-menipu atau tindakan curang.
c. Prinsip Keadilan
Yaitu menuntut setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Yaitu menuntut agar setiap bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas Moral
Yaitu dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
E. Etos Kerja
Etos kerja adalah respon yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau masyarakat terhadap kehidupan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Setiap keyakinan mempunyai sistem nilai dan setiap orang yang menerima keyakinan tertentu berusaha untuk bertindak sesuai dengan keyakinannya.
F. Realisasi Moral Bisnis
Tiga pandangan yang dianut, yaitu:
a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.
c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.
G.Pendekatan-pendekatan Stocholder
a. Kelompok primer
Yaitu pemilik modal, saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.
b. Kelompok Sekunder
Yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat
Minggu, 21 Oktober 2012
BAB I
TEORITIKA ETIKA BISNIS
A.Teori Pengertian Etika
1. Norma Umum
Norma-norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma Sopan santun
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma
- Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
- Norma Moral
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
2. Teori Etika Deonto;ogi
Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan.
Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
3. Teori Etika Teologi
Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji
B. Bisnis Sebuah Profesi
1. Etika Terapan
Secara umum kita dapat membagi etika menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normative, dan semacamnya. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis, kendati istilah ini sesungguhnya tidak teat karena bagaimanapun juga etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan actual dari manusia dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak hanya semata-mata bersifat teoritis.
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan prinsip moral diteropongi dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang khusus tertentu. Dengan kata lain, etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri kepada norma dan nilai moral yang ada disatu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam hal ini etika tidak lagi sekedar meneropong perilaku dan kehidupan manusia sebagai manusia begitu saja, melainkan meneropong perilaku dan kehidupan manusia sebagai manusia dalam bidang kehidupan dan egiatan khusus tertentu. Etika khusus dibagi lagi menjadi tiga, yaitu etiak individual, etika sosial, dan etika lingkungan hidup.
2. Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
3. Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Berdasarkan pengertian profesi yang menekankan pada keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta komitmen moral yang mendalam, maka jelas kiranya bahwa pekerjaan yang kotor tidak akan disebut sebagai profesi. Karena itu sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kendati kata profesi, professional, dan profesionalisme sering begitu diobaral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun pihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi dalam pengertiannya sebagaimana kita jelaskan diatas. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen morak yang mendalam. Karena itu, bukan tiddak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah professi dalam pengertiannya yang sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Selasa, 16 Oktober 2012
PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN ETIKA BISNIS
PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN ETIKA BISNIS
Kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin tinggi, hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan arti kesehatan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan maka rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat dan meningkatkan derajat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rumah sakit merupakan organisasi yang unik, kompleks padat modal dan padat karya, dikatakan padat modal karena rumah sakit membutuhkan fasilitas yang memadai dengan teknologi alat-alat yang canggih sedangkan dikatakan padat karya karena rumah sakit banyak melibatkan dokter, perawat, tenaga medis dan tenaga non medis. Disamping itu rumah sakit juga harus mampu memberikan pelayanan yang memiliki daya saing yang tinggi untuk kelangsungan rumah sakit itu sendiri. Oleh karena itu para pelaku pelayanan dengan produk jasa dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan secara prima. Pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan yang prima yang dilakukan pihak rumah sakit dalam menjalankannya tetap memperhatikan etika dan norma-norma yang berlaku dan sejauh mana bentuk pertanggungjawaban pihak rumah sakit terhadap pelangan dan masyarakat sekitar.
RS St. Elisabeth yang berlokasi di Jl. Raya Narogong 202 Kemang Pratama Bekasi adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan kuratif yaitu berupa fasilitas pelayanan kesehatan oleh para dokter dilengkapi dengan penunjang medis yang dibutuhkan.Dalam pelayanannya Rumah Sakit St. Elisabeth mempunyai visi dan misi yang berorantasi pada pasien atau keluarga pasien. Visi yang dijalankan adalah bagaimana rumah sakit ini menjadi tanda dan sarana kasih dalam karya kesalamatam manusia sedangkan misinya adalah 1) Melayani dengan ramah, 2) memberikan pelayanan yang berkualitas dan professional, 3) Memberikan pelayanan yang holistik, 4) Melayani tanpa membedakan status sosial golongan serta agama, 5) Membangun persaudaraan sejati.
Dari uraian tentang visi dan misi di atas, tampak bahwa dalam karya yang dilakukan oleh rumah sakit ini, selalu mengedapnkan kasih dan karya keselamatan umat manusia. Karya kasih ditindaklanjuti oleh management rumah sakit dengan berbagai kegiatan social antara lain menyelenggarakan pelayanan posyandu dan memberikan makanan tambahan setiap pertemuan kepada anak masyarakat sekitar rumah sakit. Di samping itu rumah sakit ini juga mempunyai program tetap menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sunatan masal bagi mereka yang ingin menyunatkan anaknya tetapi biaya yang dimilikinya tridak dapat mendukung kegiatan tersebut. Bekerjasama dengan PERDHAMI dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan pelayanan operasi katarak gratis bagi masyarakat yang menderita katarak di usia senja mereka.
Di dalam melaksanakan misi rumah sakit, jelas bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi,karena semua pasien yang datang ke rumah sakit ini akan mendapatkan pertolongan yang cepat dan tidak akan pernah ditanyai berapa mereka atau pasien tersebut mempunyai dana yang bisa dibayarkan ke rumah sakit. Kebijakan direksi rumah sakit dalam melaksanakan misinya adalah bahawa tidak ada uang muka (DP) rumah sakit saat pasien masuk, tetapi pasien akan mendapat pelayanan dahulu sesuai dengan kondisinya. Rumah sakit tidak akan pernah membedakan apakah yang datang pasien kaya atau miskin, atau pasien datang dengan agama tertentu baru ditolong, tetapi semua umat manusia yang datang ke rumah sakit ini dan memerlukan pertolongan medis akan segera mendapatkan pertolongan dari dokter dan teamnya di rumah sakit.
Dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat sekitar, rumah sakit membentuk team Diklat dan Humas/Marketing yang bertugas memberikan sosialisai mengenai penyakit yang terjadi di masyarakat, serta meberikan penyuluhan kesehatan di RT/RW, keluarahan. Kecamatan serta perusahaan sekitar yang telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit.
Disamping itu pihak rumah sakit juga sangat memperhatikan sistem limbah yang ada guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan kerja rumah sakit dan masyarakat sekitar. Dengan pola berpikir rumah sakit tidak berbeda dengan organisasi lain yang mencemari lingkungan seperti, pabrik ataupun industri lain, dengan pola pikir seperti itu rumahsakit akan selalu menjaga sanitasi rumah sakit dengan pengontrolan air limbah secara rutin ke laboratorium setiap sebulan sekali, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap masyarakat sekitar.
Dari apa yang telah dilakukan dalam kegiatan seharai-hari RS. St. Elisabeth, tampak bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin tinggi, hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan arti kesehatan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan maka rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat dan meningkatkan derajat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rumah sakit merupakan organisasi yang unik, kompleks padat modal dan padat karya, dikatakan padat modal karena rumah sakit membutuhkan fasilitas yang memadai dengan teknologi alat-alat yang canggih sedangkan dikatakan padat karya karena rumah sakit banyak melibatkan dokter, perawat, tenaga medis dan tenaga non medis. Disamping itu rumah sakit juga harus mampu memberikan pelayanan yang memiliki daya saing yang tinggi untuk kelangsungan rumah sakit itu sendiri. Oleh karena itu para pelaku pelayanan dengan produk jasa dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan secara prima. Pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan yang prima yang dilakukan pihak rumah sakit dalam menjalankannya tetap memperhatikan etika dan norma-norma yang berlaku dan sejauh mana bentuk pertanggungjawaban pihak rumah sakit terhadap pelangan dan masyarakat sekitar.
RS St. Elisabeth yang berlokasi di Jl. Raya Narogong 202 Kemang Pratama Bekasi adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan kuratif yaitu berupa fasilitas pelayanan kesehatan oleh para dokter dilengkapi dengan penunjang medis yang dibutuhkan.Dalam pelayanannya Rumah Sakit St. Elisabeth mempunyai visi dan misi yang berorantasi pada pasien atau keluarga pasien. Visi yang dijalankan adalah bagaimana rumah sakit ini menjadi tanda dan sarana kasih dalam karya kesalamatam manusia sedangkan misinya adalah 1) Melayani dengan ramah, 2) memberikan pelayanan yang berkualitas dan professional, 3) Memberikan pelayanan yang holistik, 4) Melayani tanpa membedakan status sosial golongan serta agama, 5) Membangun persaudaraan sejati.
Dari uraian tentang visi dan misi di atas, tampak bahwa dalam karya yang dilakukan oleh rumah sakit ini, selalu mengedapnkan kasih dan karya keselamatan umat manusia. Karya kasih ditindaklanjuti oleh management rumah sakit dengan berbagai kegiatan social antara lain menyelenggarakan pelayanan posyandu dan memberikan makanan tambahan setiap pertemuan kepada anak masyarakat sekitar rumah sakit. Di samping itu rumah sakit ini juga mempunyai program tetap menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sunatan masal bagi mereka yang ingin menyunatkan anaknya tetapi biaya yang dimilikinya tridak dapat mendukung kegiatan tersebut. Bekerjasama dengan PERDHAMI dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan pelayanan operasi katarak gratis bagi masyarakat yang menderita katarak di usia senja mereka.
Di dalam melaksanakan misi rumah sakit, jelas bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi,karena semua pasien yang datang ke rumah sakit ini akan mendapatkan pertolongan yang cepat dan tidak akan pernah ditanyai berapa mereka atau pasien tersebut mempunyai dana yang bisa dibayarkan ke rumah sakit. Kebijakan direksi rumah sakit dalam melaksanakan misinya adalah bahawa tidak ada uang muka (DP) rumah sakit saat pasien masuk, tetapi pasien akan mendapat pelayanan dahulu sesuai dengan kondisinya. Rumah sakit tidak akan pernah membedakan apakah yang datang pasien kaya atau miskin, atau pasien datang dengan agama tertentu baru ditolong, tetapi semua umat manusia yang datang ke rumah sakit ini dan memerlukan pertolongan medis akan segera mendapatkan pertolongan dari dokter dan teamnya di rumah sakit.
Dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat sekitar, rumah sakit membentuk team Diklat dan Humas/Marketing yang bertugas memberikan sosialisai mengenai penyakit yang terjadi di masyarakat, serta meberikan penyuluhan kesehatan di RT/RW, keluarahan. Kecamatan serta perusahaan sekitar yang telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit.
Disamping itu pihak rumah sakit juga sangat memperhatikan sistem limbah yang ada guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan kerja rumah sakit dan masyarakat sekitar. Dengan pola berpikir rumah sakit tidak berbeda dengan organisasi lain yang mencemari lingkungan seperti, pabrik ataupun industri lain, dengan pola pikir seperti itu rumahsakit akan selalu menjaga sanitasi rumah sakit dengan pengontrolan air limbah secara rutin ke laboratorium setiap sebulan sekali, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap masyarakat sekitar.
Dari apa yang telah dilakukan dalam kegiatan seharai-hari RS. St. Elisabeth, tampak bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Senin, 15 Oktober 2012
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
Jumat, 25 Mei 2012
ABSTRAK
Efektivitas dan Efesiensi Pelayanan Adsminstrasi Keuangan eth Rawat Inap Pada Rumah Sakit St Elisabt Bekasi
Martina Asti Riwi Hartanti
15209774
Kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin tinggi, hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan arti kesehatan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan maka rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat dan meningkatkan derajat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rumah sakit merupakan organisasi yang unik, kompleks padat modal dan padat karya, dikatakan padat modal karena rumah sakit membutuhkan fasilitas yang memadai dengan teknologi alat-alat yang canggih sedangkan dikatakan padat karya karena rumah sakit banyak melibatkan dokter, perawat, tenaga medis dan tenaga non medis. Disamping itu rumah sakit juga harus mampu memberikan pelayanan yang memiliki daya saing yang tinggi untuk kelangsungan rumah sakit itu sendiri
Pelayanan administrasi adalah salah satu bentuk pelayanan dari berbagai macam layanan yang tersaji di RS. Pelayanan administrasi yang (mungkin) merupakan bagian kecil dari keseluruhan layanan, apabila ditampilkan tidak profesional maka hal ini akan menjadi penilaian buruk bagi keseluruhan RS, bagi manajemen tentu ini akan menjadi suatu hal yang sangat tidak diinginkan.
Penelitian ini akan mengukur perbedaan antara pelayanan administrasi rawat inap yang telah diberikan oleh rumah sakit terhadap harapan dari pelanggan itu sendiri. Dari pengukuran itu sendiri akan diketahu tingkat kepuasan dan mutu pelayanan yang diberikan rumah sakit tersebut.
Skala pengukuran terdiri dari aspel pelayanan kesehatan yang dibagi menjadi lima dimensi yang terdiri dari : Rebility ( kemampuan untuk menunjukkan pelayanan prima secara mandiri dan tepat ), Responssiveness (keinginan untuk membantu dan respontif terhadap kebutuhan pelanggan ), Aassurance ( kemampuan petugas untuk memberi kepercayaan dan menjaga rahasi ) Empathy ( Memberikan lanjutan pelayanan kesehatan secara pribadi ) , Tangibles (fasilitas fisik, peralatan, penampilan staf )
Adapun alat analisis yang digunakan berupa kuesioner terstruktur dalam bentuk angket yang berisi pertanyaan-pertanyaan dari variabel independen yaitu kinerja tenaga administrasi rawat inap dengan Menggunakan metode skala Likert
Sabtu, 28 April 2012
TUGAS CERPEN
BERBAGI KASIH
Gita adalah anak yang pintar, lincah, dan selalu menunjukkan wajah yang ceria. Sekarang Gita duduk di kelas 5 SD di sekolah yang cukup terkenal di kota Jakarta dan kebanyakan anak-anak yang sekolah di situ berasal dari keluarga kaya. Gita juga berasal dari keluarga yang berkecukupan, karena kedua orang tuanya bekerja dan punya bisnis konveksi. Oleh karena itu Gita tidak bermasalah mengenai materi, karena orang tuanya telah mencukupi semua keperluan Gita. Namun dalam beberapa hari ini Gita menunjukkan wajah murung, kecewa dan marah. Teman-teman di kelasnya sangat heran melihat perubahan sikap Gita yang murung dan banyak diam. Pagi-pagi sebelum masuk kelas Sinta berlari mengejar Gita yang baru saja turun dari mobil. Dengan terengah-engah Sinta memegang tangan Gita dan mengajukan pertanyaan padanya,
“Gita kenapa dalam beberapa hari ini engkau murung dan aku tak melihat senyummu lagi “
Gita diam, ia hanya mengangkat bahunya dan pergi sambil mengatakan bahwa dirinya tidak kenapa-kenapa. Tetapi Sinta tidak tinggal diam dan terus membuntuti Gita sambil bertanya, tetapi hasilnya tetap nihil karena Gita sungguh-sungguh diam seribu bahasa. Sinta adalah teman dekat Gita maka tidak heran kalau Sinta merasa kehilangan keceriaan sahabatnya.
Pukul 10.00 lonceng sekolah berbunyi pertanda istirahat pertama, anak-anak keluar berlari ada yang bermain , jajan di katin atau duduk bergerombol, namun Gita memilih duduk sendiri di bawah pohon samping sekolahnya, ia diam dan masih menyimpan rasa kecewa dan marah pada mamanya karena mamanya sudah dua kali ini lupa membelikan pesananan bebek goreng yang menjadi kesukaannya. Saat ia terdiam pandangan matanya tearah pada sosok gadis cilik yang berjalan dengan kaki pincang di seberang jalan, yang dilakukan gadis cilik itu adalah meminta-minta pada orang yang dijumpainya. Gadis cilik itu walau pincang namun wajahnya selalu tersenyum walau orang yang dimintainya tidak memberi. Gita sangat terkesan dengan gadis cilik itu maka ia berlari menyeberang dan menjumpai gadis cilik itu.
Gita bertanya pada gadis cilik itu
“ Siapa namamu?
Jawab gadis cilik itu, namaku Ines
Tanya Gita lagi : Apa kamu tidak sekolah?
Dengan senyum Ines menjawab, bagaimana saya bisa sekolah sementara saya harus cari makan.
Gita jadi malu dengan pernyataan gadis cilik itu, maka Gita mengalihkan dengan pertanyaan lain:
Apa kamu sudh makan, dengan senyum gadis cilik itu menjawab “ belum”
Kebetulan didekat tempat itu ada restoran Pizza hut, oleh Gita diajaklah Ines masuk dan makan. Dengan senyum Ines memohon “ apa makanannya boleh dibungkus untuk saya bawa pulang? Jawab Gita “ Kenapa? Dengan senyum dan wajah memohon Ines mengatakan, “ Ibu saya tentu akan senang karena ibu hari ini bisa makan enak, tanpa sadar Gita meneteskan air mata mendengar perkataan Ines. Gita memang anak yang baik walau dia berasal dari keluarga kaya tetapi tidak sombong. Dengan haru Gita berkata pada Ines “ engkau boleh bawa pulang Pizza Hut itu, tetapi Ines juga boleh makan disini. Dengan senyum bahagia Ines makan dengan begitu lahapnya seakan ia lupa akan segala perjuangannya sepanjang hari itu. Sambil menunggu Ines makan, Gita terdiam, ia mengingat akan dirinya yang akhir-akhir ini uring-uringan dengan mamanya, seakan mamanya tidak perhatian lagi karena mamanya sibuk bekerja sampai lupa dengan pesanannya. Dalam hati ia minta maaf pada mamanya, Ines telah menyadarkan dirinya, gadis kecil itu karena nasibnya harus berjuang walau ia cacat kakinya tapi ia selalu tersenyum dan mensyukuri apapun yang didapatnya hari itu. Dia tersenyum bahagia karena bisa makan, makanan yang jarang ia bisa makan. Gita sekarang bisa tersenyum kembali , ia sadar selama ini ia kurang mensyukuri akan anugerah kehidupan yang telah Tuhan berikan. Setelah selesai membayar ia berbisik pada Ines “ apakah kamu mau jadi sahabatku?” Dengan penuh senyum bahagia Ines menjawab dengan mantap . ya tentu aku mau. Kata Gita lagi “ kalau begitu kamu harus janji, habis pulang sekolah kamu harus main ke rumahku. Dengan senyum Ines menjawab “ ya saya akan menunggumu sampai pelajaran usai dan aku akan pergi ke rumahmu. Tidak lupa Ines berterima kasih atas makanan untuk ibunya, ibunya tentu sangat senang dengan makanan itu. Dengan penuh senyum pula, Gita menggangguk kemudian Gita pamit pada Ines untuk kembali ke kelasnya. Gita lari dengan buru-buru karena ia sudah terlambat masuk. Dengan terengah-engah Gita masuk kekelasnya, meminta permisi kepada gurunya dan minta maaf atas ketelambatannya, kemudian dengan penuh senyum bahagia ia menuju tempat duduknya.
Wajah Gita sekarang sudah cerah kembali, senyumnya sudah mulai menghiasi wajahnya. Sinta menjadi heran sekarang karena tiba-tiba wajah Gita penuh senyum padahal baru pagi tadi ia menanyakan pada Gita akan perubahan sikapnya.
Pelajaran di kelas sekarang sudah usai, dengan buru-buru Gita keluar karena dia sudah berjanji dengan Ines. Sesampainya di luar kelas Gita lari menghampiri Ines, dan sopir yang menjemput Gita sudah ada ditempat biasa parkir. Gita dan Ines begitu ceria di sepanjang perjalanan, mereka bercanda ceria, sehingga tanpa terasa mereka sudah sampai di rumah Gita.
Sampai di rumah Gita sangat terkejut, karena tidak seperti biasanya, di depan pintu mama sudah menantinya dengan penuh senyum. Dengan penuh haru Gita langsung memeluk mamanya dan menangis dalam pelukan mamanya, kemudian memperkenalkan Ines. Mama Gita menyambut Ines dengan gembira, kemudian mengajak mereka makan. Gita tersenyum bahagia melihat bebek goreng kesukaannya sudah tersedia di meja makan. Hari itu sungguh hari yang membahagiakan buat Gita, disinilah Gita menyadari bahwa Tuhan begitu baik, tetapi selama ini Gita tidak pernah mensyukuri semua anugerah yang begitu luar biasa Tuhan berikan padanya. Ines telah dipakai Tuhan untuk menyadarkan semua kebaikan Tuhan maka Gita berjanji akan menyisihkan sebagian uang sakunya untuk Ines agar Ines bisa sekolah.
Sabtu, 24 Maret 2012
Tugas Bahasa Indonesia
NAMA : MARTINA ASTI RIWI HARTANTI
KELAS : 3EA17
NPM : 15209774
Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berpikir yang bertolak dari pernyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum
Jenis-jenis penalaran induktif antara lain :
1. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum
Contoh :
- Ari anak Pak Joko ia pintar Matematika
- Ani anak Pak Joko ia pintar Bahasa Ingggris
- Ali anak Pak Joko, ia pintar musik
• Jadi semua anak Pak Joko pintar
2. Analogi
Analogi adalah membandingkan dua hal yang memiliki persamaan-persamaan. Berdasrkan persamaan itu itulah kita menarik sebuah kesimpulan atau cara penarikan penalaran secara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama
Contoh :
Semut binatang kecil ciptaan Tuhan yang hidupnya sangat mengutamakan kegotong-royongan. Beban berat mereka pikul bersama . Seberat apapun beban yang mereka pikul , tetap mereka jalani hingga sampai di tempat tujuan
Sama halnya dengan semut, manusia juga ciptaan Tuhan. Manusia diberi kelebihan oleh Tuhan , yaitu akal dan pikiran. Kalau semut saja tidak diberi akal dan pikiran bisa berbuat baik, seharusnya manusia bisa berbuat lebih dari semut.
Tujuan penalaran secara analogi adalah
- Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan
- Analogi digunakan untuk menyingkapkan kekeliruan
- Analogi digunakan untuk menyusun klasifikasi
3. Hubungan Kausal
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ada tiga hubungan antar masalah yaitu :
a. Sebab- Akibat : Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B
Contohnya : Karena ia malas belajar maka ia tidak naik kelas
b. Akibat – Sebab : Sebab merupakan gagasan pokok dan akibat merupakan gagasan penjelas.
Contohnya :
Harga alat-alat elektronik melonjak. Demikian juga halnya dengan kebutuhan pokok sehari-hari juga ikut naik. Bahkan obat-obatpun juga ikut naik, pasalnya harga BBM terus melonjak
c. Akibat-Akibat : Penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu “akibat” yang lain
Contohnya :
Menebang pohon sembarangan di hutan dapat menimbulkan banjir dan tanah longsor. Tak heran kalau rumah penduduk terkena banjir dan longsor
TAJUK RENCANA
Kompas. Selasa, 13 Maret 2012
Ancaman Darurat Narkotika
Kasus penangkapan pengedar dan pemakai narkotika seperti tidak habis – habisnya, sementara arus penyeludupan obat terlarang cenderung meningkat.
Sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika belakangan ini, yang antara lain melibatkan oknum polisi dan oknum artis, hanya menambah kecemasan tentang kemungkinan terjadinya darurat narkotika.
Dampak perdagangan narkotika pada level permukaan tampak pada korban yang terus berjatuhan . Jumlah pecandu meningkat. Peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja, tidak terkecuali. Sebagai bisnis tertutup dan gelap, perdagangan obat terlarang semestinya tidak begitu mencolok.
Namun, realitas bisnis yang sudah menggurita itu tidak mampu ditutup – tutupi lagi. Gejala yang tampak pada permukaan hanya menggambarkan realitas secara terbatas. Pada lapisan lebih dalam, perdagangan narkotika merupakan realitas sangat kompleks dengan segala dampaknya yang mengerikan.
Sudah sering disinggung, Indonesia tidak lagi hanya sekadar tempat tujuan narkotika, tetapi sudah pula menjadi tempat transit dan pembuatan obat terlarang. Tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen. Di balik perdagangan narkotika itu sudah sering diangkat berbagai kisah tragis. Tidak sedikit perempuan muda Indonesia dirayu oleh mafia narkotika untuk dijadikan kurir dalam bisnis dengan total nilai sekitar Rp. 50 triliun per tahun itu di Indonesia. Belum lagi kepedihan keluarga pecandu.
Bahaya lebih besar dikhawatirkan sedang mengintai bangsa Indonesia karena peredaran narkotika sudah merasuk jauh kedalam berbagai lingkungan masyarakat. Kecemasan bertambah karena aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak luput dari bahya narkotika. Maka, penangkapan oknum polisi di Bekasi perlu diapresiasi karena kepolisian menertibkan anggotanya.
Tantangan yang dihadapi Indonesia sungguh luar biasa oleh berbagai jenis narkotika yang sedang mengalir deras ke Indonesia, sekan tidak dapat dibendung. Muncul kesan, pemerintah tidak banyak berbuat untuk mengahadang bahaya narkotika yang lebih kejam daripada perang, lebih – lebih untuk dampak jangka panjang.
Mungkin saja ada yang berkomentar, persoalan perdagangan narkotika merupakan fenomena global yang mengancam setiap Negara. Komentar yang sama juga diajukan untuk bahaya terorisme. Namun pertanyaannya, mengapa dampak perdagangan narkotika dan ancaman terorisme lebih dirasakan Indonesia dibandingkan dengan banyak Negara seperti Negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Bukan bermaksud menyalahkan, serbuan narkotika atau bahaya terorisme akan terus mengancam jika system keamanan Indonesia tidak diperkuat dan diperketat. Kehadiran dan peran Negara antara lain diperlihatkan dalam membendung terorisme dan narkotika, yang dampaknya bisa lebih mengerikan daripada ofensif dan perang
SIMPULAN
ANCAMAN DARURAT NARKOTIKA
Penyalahangunaan dan perdagangan gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat kompleks. Pengedar dan pemakai narkotika serta penyelundupan obat terlarang terus meningkat dan peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja tidak terkecuali, inilah kompleksitas permasalahan narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Seperti kita ketahui bersama, dewasa ini penyalahagunaan narkoba telah terjadi disemua level tidak mengenal itu artis, pejabat, pelajar bahkan sampai aparat kepolisianpun menjadi oknum dalam penyalahgunaan narkotika.
Dilihat dari letak geografi, Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran empuk pengedar narkoba karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak pelabuhan yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkoba. Indonesia yang posisinya yang strategis, jumlah penduduk yang besar, letak goegrafis yang strategis dan kondisi sosial politik tengah berada pada proses transisi dimana stabilitas politik dan keamanan masih sangat labil dan rapuh telah mendorong Indonesia menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba bahkan telah pula terindikasi sebagai Negara penghasil / produksi Narkoba.
Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya. Penanggulangan yang teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu perlu dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan dan penegak hukum.
KELAS : 3EA17
NPM : 15209774
Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berpikir yang bertolak dari pernyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum
Jenis-jenis penalaran induktif antara lain :
1. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum
Contoh :
- Ari anak Pak Joko ia pintar Matematika
- Ani anak Pak Joko ia pintar Bahasa Ingggris
- Ali anak Pak Joko, ia pintar musik
• Jadi semua anak Pak Joko pintar
2. Analogi
Analogi adalah membandingkan dua hal yang memiliki persamaan-persamaan. Berdasrkan persamaan itu itulah kita menarik sebuah kesimpulan atau cara penarikan penalaran secara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama
Contoh :
Semut binatang kecil ciptaan Tuhan yang hidupnya sangat mengutamakan kegotong-royongan. Beban berat mereka pikul bersama . Seberat apapun beban yang mereka pikul , tetap mereka jalani hingga sampai di tempat tujuan
Sama halnya dengan semut, manusia juga ciptaan Tuhan. Manusia diberi kelebihan oleh Tuhan , yaitu akal dan pikiran. Kalau semut saja tidak diberi akal dan pikiran bisa berbuat baik, seharusnya manusia bisa berbuat lebih dari semut.
Tujuan penalaran secara analogi adalah
- Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan
- Analogi digunakan untuk menyingkapkan kekeliruan
- Analogi digunakan untuk menyusun klasifikasi
3. Hubungan Kausal
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ada tiga hubungan antar masalah yaitu :
a. Sebab- Akibat : Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B
Contohnya : Karena ia malas belajar maka ia tidak naik kelas
b. Akibat – Sebab : Sebab merupakan gagasan pokok dan akibat merupakan gagasan penjelas.
Contohnya :
Harga alat-alat elektronik melonjak. Demikian juga halnya dengan kebutuhan pokok sehari-hari juga ikut naik. Bahkan obat-obatpun juga ikut naik, pasalnya harga BBM terus melonjak
c. Akibat-Akibat : Penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu “akibat” yang lain
Contohnya :
Menebang pohon sembarangan di hutan dapat menimbulkan banjir dan tanah longsor. Tak heran kalau rumah penduduk terkena banjir dan longsor
TAJUK RENCANA
Kompas. Selasa, 13 Maret 2012
Ancaman Darurat Narkotika
Kasus penangkapan pengedar dan pemakai narkotika seperti tidak habis – habisnya, sementara arus penyeludupan obat terlarang cenderung meningkat.
Sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika belakangan ini, yang antara lain melibatkan oknum polisi dan oknum artis, hanya menambah kecemasan tentang kemungkinan terjadinya darurat narkotika.
Dampak perdagangan narkotika pada level permukaan tampak pada korban yang terus berjatuhan . Jumlah pecandu meningkat. Peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja, tidak terkecuali. Sebagai bisnis tertutup dan gelap, perdagangan obat terlarang semestinya tidak begitu mencolok.
Namun, realitas bisnis yang sudah menggurita itu tidak mampu ditutup – tutupi lagi. Gejala yang tampak pada permukaan hanya menggambarkan realitas secara terbatas. Pada lapisan lebih dalam, perdagangan narkotika merupakan realitas sangat kompleks dengan segala dampaknya yang mengerikan.
Sudah sering disinggung, Indonesia tidak lagi hanya sekadar tempat tujuan narkotika, tetapi sudah pula menjadi tempat transit dan pembuatan obat terlarang. Tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen. Di balik perdagangan narkotika itu sudah sering diangkat berbagai kisah tragis. Tidak sedikit perempuan muda Indonesia dirayu oleh mafia narkotika untuk dijadikan kurir dalam bisnis dengan total nilai sekitar Rp. 50 triliun per tahun itu di Indonesia. Belum lagi kepedihan keluarga pecandu.
Bahaya lebih besar dikhawatirkan sedang mengintai bangsa Indonesia karena peredaran narkotika sudah merasuk jauh kedalam berbagai lingkungan masyarakat. Kecemasan bertambah karena aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak luput dari bahya narkotika. Maka, penangkapan oknum polisi di Bekasi perlu diapresiasi karena kepolisian menertibkan anggotanya.
Tantangan yang dihadapi Indonesia sungguh luar biasa oleh berbagai jenis narkotika yang sedang mengalir deras ke Indonesia, sekan tidak dapat dibendung. Muncul kesan, pemerintah tidak banyak berbuat untuk mengahadang bahaya narkotika yang lebih kejam daripada perang, lebih – lebih untuk dampak jangka panjang.
Mungkin saja ada yang berkomentar, persoalan perdagangan narkotika merupakan fenomena global yang mengancam setiap Negara. Komentar yang sama juga diajukan untuk bahaya terorisme. Namun pertanyaannya, mengapa dampak perdagangan narkotika dan ancaman terorisme lebih dirasakan Indonesia dibandingkan dengan banyak Negara seperti Negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Bukan bermaksud menyalahkan, serbuan narkotika atau bahaya terorisme akan terus mengancam jika system keamanan Indonesia tidak diperkuat dan diperketat. Kehadiran dan peran Negara antara lain diperlihatkan dalam membendung terorisme dan narkotika, yang dampaknya bisa lebih mengerikan daripada ofensif dan perang
SIMPULAN
ANCAMAN DARURAT NARKOTIKA
Penyalahangunaan dan perdagangan gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat kompleks. Pengedar dan pemakai narkotika serta penyelundupan obat terlarang terus meningkat dan peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja tidak terkecuali, inilah kompleksitas permasalahan narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Seperti kita ketahui bersama, dewasa ini penyalahagunaan narkoba telah terjadi disemua level tidak mengenal itu artis, pejabat, pelajar bahkan sampai aparat kepolisianpun menjadi oknum dalam penyalahgunaan narkotika.
Dilihat dari letak geografi, Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran empuk pengedar narkoba karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak pelabuhan yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkoba. Indonesia yang posisinya yang strategis, jumlah penduduk yang besar, letak goegrafis yang strategis dan kondisi sosial politik tengah berada pada proses transisi dimana stabilitas politik dan keamanan masih sangat labil dan rapuh telah mendorong Indonesia menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba bahkan telah pula terindikasi sebagai Negara penghasil / produksi Narkoba.
Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya. Penanggulangan yang teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu perlu dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan dan penegak hukum.
Kamis, 15 Maret 2012
Tugas Bahasa Indonesia
TAJUK RENCANA
Kompas. Selasa, 13 Maret 2012
Ancaman Darurat Narkotika
Kasus penangkapan pengedar dan pemakai narkotika seperti tidak habis – habisnya, sementara arus penyeludupan obat terlarang cenderung meningkat.
Sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika belakangan ini, yang antara lain melibatkan oknum polisi dan oknum artis, hanya menambah kecemasan tentang kemungkinan terjadinya darurat narkotika.
Dampak perdagangan narkotika pada level permukaan tampak pada korban yang terus berjatuhan . Jumlah pecandu meningkat. Peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja, tidak terkecuali. Sebagai bisnis tertutup dan gelap, perdagangan obat terlarang semestinya tidak begitu mencolok.
Namun, realitas bisnis yang sudah menggurita itu tidak mampu ditutup – tutupi lagi. Gejala yang tampak pada permukaan hanya menggambarkan realitas secara terbatas. Pada lapisan lebih dalam, perdagangan narkotika merupakan realitas sangat kompleks dengan segala dampaknya yang mengerikan.
Sudah sering disinggung, Indonesia tidak lagi hanya sekadar tempat tujuan narkotika, tetapi sudah pula menjadi tempat transit dan pembuatan obat terlarang. Tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen. Di balik perdagangan narkotika itu sudah sering diangkat berbagai kisah tragis. Tidak sedikit perempuan muda Indonesia dirayu oleh mafia narkotika untuk dijadikan kurir dalam bisnis dengan total nilai sekitar Rp. 50 triliun per tahun itu di Indonesia. Belum lagi kepedihan keluarga pecandu.
Bahaya lebih besar dikhawatirkan sedang mengintai bangsa Indonesia karena peredaran narkotika sudah merasuk jauh kedalam berbagai lingkungan masyarakat. Kecemasan bertambah karena aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak luput dari bahya narkotika. Maka, penangkapan oknum polisi di Bekasi perlu diapresiasi karena kepolisian menertibkan anggotanya.
Tantangan yang dihadapi Indonesia sungguh luar biasa oleh berbagai jenis narkotika yang sedang mengalir deras ke Indonesia, sekan tidak dapat dibendung. Muncul kesan, pemerintah tidak banyak berbuat untuk mengahadang bahaya narkotika yang lebih kejam daripada perang, lebih – lebih untuk dampak jangka panjang.
Mungkin saja ada yang berkomentar, persoalan perdagangan narkotika merupakan fenomena global yang mengancam setiap Negara. Komentar yang sama juga diajukan untuk bahaya terorisme. Namun pertanyaannya, mengapa dampak perdagangan narkotika dan ancaman terorisme lebih dirasakan Indonesia dibandingkan dengan banyak Negara seperti Negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Bukan bermaksud menyalahkan, serbuan narkotika atau bahaya terorisme akan terus mengancam jika system keamanan Indonesia tidak diperkuat dan diperketat. Kehadiran dan peran Negara antara lain diperlihatkan dalam membendung terorisme dan narkotika, yang dampaknya bisa lebih mengerikan daripada ofensif dan perang
Paragraf Induktif
Paragraf Induksi adalah suatu proses berpikir yang bertolak belakang dari satu atau sejumlah fenomena individual (hal khusus) untuk menurunkan suatu simpulan (inferensi) yang bersifat umum. Fenomena individual ini menjadi data atau pernyataan yang mengandung kebenaran. Oleh karena itu, induksi dapat berawal dari fenomena yang berbentuk fakta atau pernyataan. Jadi, penalaran induksi yang bebentuk paragraf induktif merupakan salah satu cara menarik atau membuat smpulan berdasarkan hal khusus menuju hal umum
Ciri-ciri Paragraf Induktif
• Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
• Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
• Kesimpulan terdapat di akhir paragraph
• Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas
• Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraph
• Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama
• Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus
• Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama
SIMPULAN DARI TAJUK RENCANA
ANCAMAN DARURAT NARKOTIKA
Penyalahangunaan dan perdagangan gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat kompleks. Pengedar dan pemakai narkotika serta penyelundupan obat terlarang terus meningkat dan peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja tidak terkecuali, inilah kompleksitas permasalahan narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Seperti kita ketahui bersama, dewasa ini penyalahagunaan narkoba telah terjadi disemua level tidak mengenal itu artis, pejabat, pelajar bahkan sampai aparat kepolisianpun menjadi oknum dalam penyalahgunaan narkotika.
Dilihat dari letak geografi, Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran empuk pengedar narkoba karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak pelabuhan yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkoba. Indonesia yang posisinya yang strategis, jumlah penduduk yang besar, letak goegrafis yang strategis dan kondisi sosial politik tengah berada pada proses transisi dimana stabilitas politik dan keamanan masih sangat labil dan rapuh telah mendorong Indonesia menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba bahkan telah pula terindikasi sebagai Negara penghasil / produksi Narkoba.
Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya. Penanggulangan yang teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu perlu dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan dan penegak hukum.
Kompas. Selasa, 13 Maret 2012
Ancaman Darurat Narkotika
Kasus penangkapan pengedar dan pemakai narkotika seperti tidak habis – habisnya, sementara arus penyeludupan obat terlarang cenderung meningkat.
Sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika belakangan ini, yang antara lain melibatkan oknum polisi dan oknum artis, hanya menambah kecemasan tentang kemungkinan terjadinya darurat narkotika.
Dampak perdagangan narkotika pada level permukaan tampak pada korban yang terus berjatuhan . Jumlah pecandu meningkat. Peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja, tidak terkecuali. Sebagai bisnis tertutup dan gelap, perdagangan obat terlarang semestinya tidak begitu mencolok.
Namun, realitas bisnis yang sudah menggurita itu tidak mampu ditutup – tutupi lagi. Gejala yang tampak pada permukaan hanya menggambarkan realitas secara terbatas. Pada lapisan lebih dalam, perdagangan narkotika merupakan realitas sangat kompleks dengan segala dampaknya yang mengerikan.
Sudah sering disinggung, Indonesia tidak lagi hanya sekadar tempat tujuan narkotika, tetapi sudah pula menjadi tempat transit dan pembuatan obat terlarang. Tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen. Di balik perdagangan narkotika itu sudah sering diangkat berbagai kisah tragis. Tidak sedikit perempuan muda Indonesia dirayu oleh mafia narkotika untuk dijadikan kurir dalam bisnis dengan total nilai sekitar Rp. 50 triliun per tahun itu di Indonesia. Belum lagi kepedihan keluarga pecandu.
Bahaya lebih besar dikhawatirkan sedang mengintai bangsa Indonesia karena peredaran narkotika sudah merasuk jauh kedalam berbagai lingkungan masyarakat. Kecemasan bertambah karena aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak luput dari bahya narkotika. Maka, penangkapan oknum polisi di Bekasi perlu diapresiasi karena kepolisian menertibkan anggotanya.
Tantangan yang dihadapi Indonesia sungguh luar biasa oleh berbagai jenis narkotika yang sedang mengalir deras ke Indonesia, sekan tidak dapat dibendung. Muncul kesan, pemerintah tidak banyak berbuat untuk mengahadang bahaya narkotika yang lebih kejam daripada perang, lebih – lebih untuk dampak jangka panjang.
Mungkin saja ada yang berkomentar, persoalan perdagangan narkotika merupakan fenomena global yang mengancam setiap Negara. Komentar yang sama juga diajukan untuk bahaya terorisme. Namun pertanyaannya, mengapa dampak perdagangan narkotika dan ancaman terorisme lebih dirasakan Indonesia dibandingkan dengan banyak Negara seperti Negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Bukan bermaksud menyalahkan, serbuan narkotika atau bahaya terorisme akan terus mengancam jika system keamanan Indonesia tidak diperkuat dan diperketat. Kehadiran dan peran Negara antara lain diperlihatkan dalam membendung terorisme dan narkotika, yang dampaknya bisa lebih mengerikan daripada ofensif dan perang
Paragraf Induktif
Paragraf Induksi adalah suatu proses berpikir yang bertolak belakang dari satu atau sejumlah fenomena individual (hal khusus) untuk menurunkan suatu simpulan (inferensi) yang bersifat umum. Fenomena individual ini menjadi data atau pernyataan yang mengandung kebenaran. Oleh karena itu, induksi dapat berawal dari fenomena yang berbentuk fakta atau pernyataan. Jadi, penalaran induksi yang bebentuk paragraf induktif merupakan salah satu cara menarik atau membuat smpulan berdasarkan hal khusus menuju hal umum
Ciri-ciri Paragraf Induktif
• Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
• Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
• Kesimpulan terdapat di akhir paragraph
• Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas
• Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraph
• Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama
• Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus
• Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama
SIMPULAN DARI TAJUK RENCANA
ANCAMAN DARURAT NARKOTIKA
Penyalahangunaan dan perdagangan gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat kompleks. Pengedar dan pemakai narkotika serta penyelundupan obat terlarang terus meningkat dan peredaran obat terlarang merebak luas, mengancam siapa saja tidak terkecuali, inilah kompleksitas permasalahan narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Seperti kita ketahui bersama, dewasa ini penyalahagunaan narkoba telah terjadi disemua level tidak mengenal itu artis, pejabat, pelajar bahkan sampai aparat kepolisianpun menjadi oknum dalam penyalahgunaan narkotika.
Dilihat dari letak geografi, Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran empuk pengedar narkoba karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak pelabuhan yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkoba. Indonesia yang posisinya yang strategis, jumlah penduduk yang besar, letak goegrafis yang strategis dan kondisi sosial politik tengah berada pada proses transisi dimana stabilitas politik dan keamanan masih sangat labil dan rapuh telah mendorong Indonesia menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba bahkan telah pula terindikasi sebagai Negara penghasil / produksi Narkoba.
Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya. Penanggulangan yang teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu perlu dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan dan penegak hukum.
Sabtu, 14 Januari 2012
Tugas Perilaku Konsumen
MENCIPTAKAN NILAI LEBIH BAGI PELANGGAN ASTRA
1. Apakah program CS yang di luncurkan oleh Auto 2000 akan dapat memuaskan konsumen? Jelaskan jawaban anda :
Pelanggan sebagai salah satu bagian dari pihak eksternal perusahaan yang harus dibina untuk mengusahakan tumbuhnya sikap dan gambaran yang positif terhadap perusahaan, sehingga loyalitas terhadap perusahaan akan tetap terjaga. Kita yakini bahwa kunci utama dalam memenangkan persaingan bisnis adalah dengan memberikan kualitas pelayanan yang dapat menciptakan kepuasan pelanggan (customer satisfaction). Pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan berlangsung saat pelanggan mendapat hasil yang baik dari kebutuhanya. Pelanggan yang puas diharapkan untuk tetap loyal pada perusahaan dan memperkenalkan produk barang atau jasa pada orang lain Maksud dan tujuan Pengadaan program Customer Service (CS) yang diluncurkan oleh Auto 2000 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan sehingga pelanggan merasa mendapat service yang lebih, namun dari kasus diatas dimana progam Customer Service yang menerapkan konsep bahwa Auto 2000 bersifat custumer driven dan marked menurut saya progam CS ini secara umum tidak dapat memuaskan pelanggan karena justru beertindak sebagai marketing dan akhirnya orentasi dari CS ini menjadi berubah yaitu bagaimana Auto 2000 ini mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya sehingga tidak lagi member service yang lebih terhadap pelanggannya hal ini Nampak dalam kasus dimana adanya kekecawaan pelanggan yang terkesan diskriminatif bagi pelanggan yang masih dalam masa garansi, kalau hal ini dibiarkan terus menerus maka Auto 2000 akan ditinggaklan oleh pelanggannya. Ketidakpuasana pelanggan itu juga akan berdampak tidak baik karena merekapun akan menginformasikan kepada pihak lain yang belum mengenal produk dari Auto 2000
2. Apakah dengan adanya kendala kultural masyarakat Indonesia akan dapat menghambat atau mengurangi tingkat kepuasan dari pelanggan ?
Tentu saja dengan adanya kendala kultural masyarakat akan mempengaruhi tingkat kepuasan pelanggan. Semakin maju budaya bangsa semakin tinggi tuntutan yang diharapkan yaitu sesuai dengan standarat kebutuhan dari custamer / pelanggan maka perusahaan itu akan survive dan selalu mencari terobosan-terobosan atau inovasi-inovasi baru demi mutu suatu produk. Didunia bisnis sangat dibutuhkan keterbukaan dan kekritisan terhadap produk yang dihasilakan, hal itu merupakan upaya untuk mendapatkan produk yang berkwalitas yang sesuai dengan harapan masyarakat, .sedangkan didunia bisnis kalau masih ada budaya sungkan untuk melaporkan permasalahan yang dialami , menunda atau mencoba menutupi berbagai kesalahan yangtelah dibuat membuat perusahaan itu sulit untuk maju atau berkembang. Segala permasalahan yang tidak segera ditindaklanjuti tentu akan membuat pelanggan kecewa dan tidak akan kembali melilih produk tersebut
.
3. Apakah dengan adanya program CS dapat menumbuhkan nilai kepuasan pelanggan, yang kemudian akan berdampak positif bagi perilaku mereka pasca pembelian ? jelaskan jawaban anda
Customer Service (CS) yang dijalankan oleh Auto 2000 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan agar pelanggan sungguh merasa terlayani dengan baik dan dapat berdampak positif setelah paska pembelian bilaman Customer Service melaksanakan sesuai dengan fungsinya tetapi apabila Customer Servive beralih fungsi seperti kasus diatas dimana CS yang diterapkan di Auto 2000 adalah customer driven dan market maka titik penekanan CS tidak lagi pada bagaimana bisa melayani pelanggan dengan lebih ( service Exelen ) tetapi Auto 2000 lebih memperhatikan bagaimana bisa menjual produk sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan pelayanan hal ini nampak adanya kekecewaan dari pelanggan yang merasa bahwa dalam pelayanan terkesan diskrimanasi. Kalau hal ini dibiarkan terus menerus lama-lama Auto 2000 akan ditinggalkan konsumennya maka dengan adanya CS diharapkan pihak perusahaan dapat menjaga hubungan baik dengan pihak pelanggan.
1. Apakah program CS yang di luncurkan oleh Auto 2000 akan dapat memuaskan konsumen? Jelaskan jawaban anda :
Pelanggan sebagai salah satu bagian dari pihak eksternal perusahaan yang harus dibina untuk mengusahakan tumbuhnya sikap dan gambaran yang positif terhadap perusahaan, sehingga loyalitas terhadap perusahaan akan tetap terjaga. Kita yakini bahwa kunci utama dalam memenangkan persaingan bisnis adalah dengan memberikan kualitas pelayanan yang dapat menciptakan kepuasan pelanggan (customer satisfaction). Pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan berlangsung saat pelanggan mendapat hasil yang baik dari kebutuhanya. Pelanggan yang puas diharapkan untuk tetap loyal pada perusahaan dan memperkenalkan produk barang atau jasa pada orang lain Maksud dan tujuan Pengadaan program Customer Service (CS) yang diluncurkan oleh Auto 2000 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan sehingga pelanggan merasa mendapat service yang lebih, namun dari kasus diatas dimana progam Customer Service yang menerapkan konsep bahwa Auto 2000 bersifat custumer driven dan marked menurut saya progam CS ini secara umum tidak dapat memuaskan pelanggan karena justru beertindak sebagai marketing dan akhirnya orentasi dari CS ini menjadi berubah yaitu bagaimana Auto 2000 ini mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya sehingga tidak lagi member service yang lebih terhadap pelanggannya hal ini Nampak dalam kasus dimana adanya kekecawaan pelanggan yang terkesan diskriminatif bagi pelanggan yang masih dalam masa garansi, kalau hal ini dibiarkan terus menerus maka Auto 2000 akan ditinggaklan oleh pelanggannya. Ketidakpuasana pelanggan itu juga akan berdampak tidak baik karena merekapun akan menginformasikan kepada pihak lain yang belum mengenal produk dari Auto 2000
2. Apakah dengan adanya kendala kultural masyarakat Indonesia akan dapat menghambat atau mengurangi tingkat kepuasan dari pelanggan ?
Tentu saja dengan adanya kendala kultural masyarakat akan mempengaruhi tingkat kepuasan pelanggan. Semakin maju budaya bangsa semakin tinggi tuntutan yang diharapkan yaitu sesuai dengan standarat kebutuhan dari custamer / pelanggan maka perusahaan itu akan survive dan selalu mencari terobosan-terobosan atau inovasi-inovasi baru demi mutu suatu produk. Didunia bisnis sangat dibutuhkan keterbukaan dan kekritisan terhadap produk yang dihasilakan, hal itu merupakan upaya untuk mendapatkan produk yang berkwalitas yang sesuai dengan harapan masyarakat, .sedangkan didunia bisnis kalau masih ada budaya sungkan untuk melaporkan permasalahan yang dialami , menunda atau mencoba menutupi berbagai kesalahan yangtelah dibuat membuat perusahaan itu sulit untuk maju atau berkembang. Segala permasalahan yang tidak segera ditindaklanjuti tentu akan membuat pelanggan kecewa dan tidak akan kembali melilih produk tersebut
.
3. Apakah dengan adanya program CS dapat menumbuhkan nilai kepuasan pelanggan, yang kemudian akan berdampak positif bagi perilaku mereka pasca pembelian ? jelaskan jawaban anda
Customer Service (CS) yang dijalankan oleh Auto 2000 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan agar pelanggan sungguh merasa terlayani dengan baik dan dapat berdampak positif setelah paska pembelian bilaman Customer Service melaksanakan sesuai dengan fungsinya tetapi apabila Customer Servive beralih fungsi seperti kasus diatas dimana CS yang diterapkan di Auto 2000 adalah customer driven dan market maka titik penekanan CS tidak lagi pada bagaimana bisa melayani pelanggan dengan lebih ( service Exelen ) tetapi Auto 2000 lebih memperhatikan bagaimana bisa menjual produk sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan pelayanan hal ini nampak adanya kekecewaan dari pelanggan yang merasa bahwa dalam pelayanan terkesan diskrimanasi. Kalau hal ini dibiarkan terus menerus lama-lama Auto 2000 akan ditinggalkan konsumennya maka dengan adanya CS diharapkan pihak perusahaan dapat menjaga hubungan baik dengan pihak pelanggan.
Langganan:
Postingan (Atom)