Senin, 15 November 2010

EKONOMI KOPERASI - BAB II

BAB II
PENGERTIAN DAN PRISIP KOPERASI

A.    PENGERTIAN KOPERASI
1.      Koperasi menurut Calvert ( 1959 )
Koperasi didefinisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing
2.      Koperasi menurut  Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang  
3.      Koperasi menurut ILO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan orang , yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi  yang diawasi secara demokratis dengan memberikan  kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut menanggung resiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha di mana para anggotanya berperan serta secara aktif.
4.      Koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B.     PRINSIP KOPERASI
1.      Prinsip Munker
-          Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
-          Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong

2.      Prinsip Koperasi Rochdale
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama  dan politik
-          Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan

3.      Prinsip Raiffeisen
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-           Usaha hanya kepada anggota
-           Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secrara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional maupun nasional

5.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
-          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

6.      Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-    Kemandirian
-   Pendidikan perkoperasian
-   Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar