Senin, 07 Januari 2013

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, SEBUAH KOMEDI?

Rumongso, seorang guru SD Djarna’atul Ichwan di Solo menulis di Harian Kompas (24 Nov 2012) sebuah artikel dengan judul “Komedi Pendidikan”. Beliau menulis, “Lalu, pemerintah mewacanakan pendidikan antikorupsi di sekolah dan akan jadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ini juga komedi pendidikan.” Nah, wacana pendidikan anti korupsi dicanangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, untuk memutuskan gurita korupsi yang begitu melilit bangsa dan negara Indonesia. Namun bagi seorang pendidik seperti Rumongso ini merupakan sebuah komedi yang tidak lucu. Beliau punya alasan untuk berpendapat demikian, karena sebagai seorang guru, layaknya para guru di mana pun berada, dia selalu mengajarkan sikap jujur kepada anak didiknya. Dari pendapat seperti itu dapat dikatakan bahwa virus korupsi itu tidak berinkubasi di dunia pendidikan yang sudah disterilkan. Korupsi adalah penyakit sosial yang virusnya punya habitat di tengah masyarakat. Karena itu untuk membasmi virus korupsi masyarakat harus didesinfentankan. Solusinya adalah penegakan hukum yang jelas dan tegas kepada para koruptor. Para koruptor diberi hukuman yang berat, dimiskinkan dan seluruh harta bendanya disita untuk negara.
Kalau benar sekolah atau lembaga pendidikan itu kebal terhadap virus korupsi, pertanyaan yang muncul adalah kenapa hasil didiknya begitu mudah tergiur oleh godaan si bidadari korupsi? Jelas, sekolah atau lembaga pendidikan tidak membekali hasil didiknya dengan imunitas atau ketahanan moral dan mental agar tahan banting terhadap aneka godaan yang menggiurkan dari si bidadari korupsi. “Mana tahan!”, kata orang. Banyak orang begitu mudah bertekuklutut di hadapan si bidadari korupsi, karena begitu rapuhnya ketahanan moral dan mentalnya. Mungkin di sekolah para guru mengajarkan sikap jujur dan mengajak anak didik untuk anti korupsi dengan seruan, “Katakan ‘tidak’ kepada korupsi!” Kenyataan, kata “tidak” itu hanya ucapan mulut dan samasekali tidak menggema di hati untuk membentuk hati nurani yang anti korupsi. Maka hal yang paling penting kalau mau mengikis korupsi adalah membangun hati nurani dan menempa ketahanan moral serta ketahanan mental. Di sini peran dan makna sebuah pendidikan anti korupsi.
Hal yang harus dicermati terlebih dahulu adalah membedakan pendidikan anti korupsi dan pelajaran anti korupsi. Menurut saya, hal terpenting yang harus dilakukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan adalah pendidikan anti korupsi dan bukan pelajaran anti korupsi. Pendidikan anti korupsi sebetulnya adalah nama lain dari pembentukan hati nurani atau pembinaan ketahanan moral dan mental. Hal ini sebetulnya sudah mulai dilakukan di beberapa sekolah dengan “KIOS KEJUJURAN”. Kios kejujuran adalah tempat pelatihan dan pembinaan kejujuran. Seorang anak didik, bahkan sejak TK sudah dilatih untuk jujur yakni mengambil dan membayar barang yang diambil di Kios Kejujuran tanpa harus dikontrol. Hal lain yang bisa dilakukan, anak didik sejak kecil dilatih untuk mengakui secara jujur kesalahan dan menentukan sendiri sanksinya. Misalnya, di akhir pelajaran guru bertanya kepada anak-anak, “siapa yang hari ini membuang sampah tidak di tempat sampah yang disediakan?” Anak yang mengakui kesalahan secara jujur harus diberi peneguhan (enforcement) dan diminta untuk menentukan sendiri sanksinya. Masih banyak lagi bentuk pendidikan kejujuran yang bisa diterapkan di sekolah. Dengan demikian hati nurani anak ditempa untuk mendorong anak didik berperilaku jujur. Nah, kalau pendidikan kejujuran dan tanggungjawab itu sudah ditanamkan sejak kecil, kita berharap setelah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi seseorang sudah memiliki hati nurani yang tegar, dan ketahanan moral serta mental yang tangguh.
Peserta didik yang sudah dibekali dengan hati nurani yang unggul dan ketahanan moral serta mental yang tangguh, ketika terjun ke tengah masyarakat dapat dilepoti kebusukan korupsi yang sudah mewabah. Potensi pembusukan tiap warga masyarakat (hasil didik) sebagai akibat sistem yang busuk, harus bisa diminimalisir dengan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu dan pemberian hukum yang berat bagi pelaku korupsi. Para penegak hukum, dalam hal ini lembaga yudikatif seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, harus menjadi pelopor integritas penegakan hukum. Hanya sapu yang bersih dapat membersihkan kotoran. Sapu yang kotor malah akan ikut menambah kotor lingkungan masyarakat. Para penegak hukum harus menjadi benteng terakhir untuk melindungi hati nurani, ketahanan moral dan mental masyarakat agar tidak jebol oleh arus korupsi. Namun kenyataan di lapangan sangat menyedihkan. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pendekar penegakan keadilan dan kebenaran, menjadi solusi atas masalah korupsi, ternyata ikut menjadi penyebab masalah korupsi. Ada oknum hakim, jaksa dan polisi yang justru terlibat kasus suap dan korupsi. Lembaga legislatif yang diharapkan dapat menjadi lembaga pengawas yang bisa mencegah bertambah parahnya korupsi, malah ikut kelepotan kasus korupsi. Anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah rame-rame jadi tersangka korupsi. Terjadi korupsi berjemaah. Inilah lingkaran setan yang membikin rumit masalah korupsi.
Dalam situasi bangsa dan negara seperti ini, muncul pertanyaan kritis, apakah masih ada harapan masalah korupsi dapat diatasi? Sudah pasti dosa korupsi tidak akan pernah terhapus dari muka bumi sampai akhir zaman. Namun dosa korupsi masih bisa dikurangi kalau ada kemauan dari semua orang dan komitmen dari pemerintah serta semua penegak hukum untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi dengan keberanian menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Selain itu koruptor harus dihukum seberat-beratnya dan seluruh kekayaan yang dimilikinya dirampas untuk negara agar dapat menimbulkan efek jerah bagi calon koruptor.
Ketika masyarakat bangsa Indonesia nyaris pesimis menghadapi wabah korupsi, lembaga pendidikan diharapkan dapat memancarkan secercah cahaya harapan lewat pendidikan kejujuran bagi anak didiknya. Dari sekian banyak orang yang terjerumus ke dalam kubangan korupsi, tetap masih ada orang jujur yang punya integritas. Tampilnya figur seperti Dahlan Iskan dan Jokowi sungguh membawa angin segar yang membuat asa tetap bernyala. Karena itu pendidikan kejujuran di setiap lembaga pendidikan merupakan suatu keniscayaan dan tidak boleh dianggap sebagai komedi yang tidak lucu. Kalau sejak TK sampai Perguruan Tinggi nilai kejujuran, tanggungjawab itu ditanam dan terus ditempa, bukan mustahil dapat menghasilkan warga bangsa Indonesia yang punya integritas dengan ketahanan moral serta ketahanan mental yang tangguh. Bukan mustahil akan lahir Dahlan Iskan dan Jokowi baru sebagai obor yang akan sedikit memancarkan cahaya di tengah kegelapan korupsi. Kata Santo Kristoforus, “Daripada mengutuki kegelapan, lebih baik menyalakan sebatang lilin.” Daripada rame-rame mengutuki kegelapan korupsi, mari nyalakan sebatang lilin kejujuran.
Meskipun lembaga pendidikan dapat memberikan kontribusi untuk meminimalisir merajalelanya wabah korupsi, namun tidak bisa diingkari bahwa lembaga pendidikan pun tidak steril dari virus korupsi. Kasus nyontek, jual beli soal, bocornya ujian negara dlsb cukup mencoreng wajah lembaga pendidikan. Catatan hitam ini harus menjadi perhatian utama dari semua penanggungjawab terhadap pendidikan generasi muda, mulai dari menteri pendidikan sampai ke seorang guru di Taman Kanak-Kanak untuk mempersempit peluang bagi orang untuk melakukan korupsi di lembaga pendidikan. Karena mungkin orang tidak berniat untuk melakukan korupsi, tetapi karena ada kesempatan atau peluang, orang tergoda untuk melakukannya. Karena itu di segala lini harus diusahakan untuk membatasi terciptanya peluang bagi orang untuk melakukan korupsi. Hal ini tentu menyangkut sistem yang berlaku di mana saja. Harus diciptakan sebuah sistem yang mengurangi bahkan menghilangkan cela bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. Itulah korupsi sistemik yang harus dirombak dengan mengadakan reformasi sistem di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air kita. Reformasi sistem sudah merupakan tuntutan yang tidak bisa tidak harus segera dilaksanakan demi terkikisnya korupsi dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

PASAR MONOPOLI

PENGERTIAN PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau - lebih buruk lagi - mencarinya di pasar gelap (black market).
CIRI DAN SIFAT PASAR MONOPOLI
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN MONOPOLI
 Hambatan teknis (Technical Barriers to Entry)
Ketidakmampuan bersaing secara teknis menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan yang sudah ada (existing firm). Keunggulan secara teknis ini disebabkan oleh :
• Perusahan memiliki kemampuan atau pengetahuan khusus yang memungkinkan berproduksi sangat efisien;
• Tingginya tingkat efisiensi memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva biaya yang menurun. Makin besar skala produksi, biaya marjinal makin menurun, sehingga biaya produksi per unit makin rendah;
• Perusahaan memiliki kemampuan control sumber factor produksi, baik berupa SDA, SDM maupun lokasi produksi.

Perusahaan-perusahaan yang memiliki daya monopoli karena kemampuan teknis disebut perusahaan monopolis alamiah (natural monopolist).

 Hambatan legalitas (Legal Barriers to Entry)
• Undang-undang dan hak khusus
Tidak semua perusahaan memiliki daya monopoli karena kemampuan teknis. Hak khusus tidak hanya diberikan oleh pemerintah, tetapi juga oleh satu perusahaan kepada perusahaan lainnya
• Hak paten atau hak cipta
Hak paten atau hak cipta adalah monopoli berdasarkan hukum karena pengetahuan kemampuan khusus (special knowledge) yang menciptakan daya monopoli secara teknik.
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:

1. Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain.
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.

2. Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.
Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.

3. Monopoli Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut.

Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :

1. Peraturan paten dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain.
Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.

2. Hak usaha eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah. Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
a. Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b. Menentukan harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MONOPOLI ALAMIAH
Arti monopoli secara alamiah adalah perusahaan yang terus menerus menikmati skala ekonomi hingga pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya, berarti AC terus menerus turun hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
Sebelum lebih jauh membahas mengenai monopoli alamiah, terlebih dahulu harus dikelompokkan macam-macam barang dalam perekonomian berdasarkan dua ciri (Mankiw, 2006:276) :
Apakah barangnya bersifat ekskludabel (excludable), yang artinya dapatkah masyarakat diminta untuk tidak memakai atau memanfaatkan barang tersebut?
Apakah barangnya bersifat persaingan (rival), yang artinya apakah jika seseorang memakai barang ini, maka peluang orang lain untuk memakainya berkurang?
Berdasarkan dua ciri tersebut, maka terdapat empat kategorisasi jenis barang dalam perekonomian (Mankiw, 2006: 277) :
1. Barang pribadi (private goods) adalah barang yang bersifat eksludabel dan rival. Hampir semua barang yang terdapat dalam pasar adalah barang pribadi, sebagai contoh adalah es krim. Es krim jelas bersifat eksludabel karena kita bisa mencegah orang lain mengonsumsinya, dan dia juga bersifat rival, karena jika hanya ada sebuah corong es krim, dan ada seseorang yang mengonsumsinya, maka orang lain tidak bisa mengonsumsinya.
2. Barang publik (public goods) adalah barang-barang yang tidak eksludabel juga tidak rival. Maksudnya adalah siapa saja tidak dapat dicegah untuk memanfaatkan barang ini, dan konsumsi seseorang atas barang ini tidak mengurangi peluang orang lain untuk melakukan hal yang sama. Contoh barang publik adalah pertahanan nasional. Jika suatu negara aman karena mampu melawan setiap serangan negara lain, maka siapa saja yang tinggal di dalam negara tersebut tidak bisa dicegah untuk turut menikmati rasa aman.
3. Sumber daya milik bersama (common resources) adalah barang yang tidak ekskludabel, namun rival. Contohnya adalah ikan di lautan. Tidak ada yang melarang seseorang menangkap ikan di laut, atau meminta bayaran kepada nelayan atas ikan-ikan yang mereka tangkap. Namun pada saat seseorang melakukannya, maka jumlah ikan di laut berkurang, sehingga kesempatan atau peluang orang lain melakukan hal yang sama jadi berkurang.
4. Yang terakhir adalah barang yang muncul dalam situasi monopoli alamiah, dimana dia bersifat eksludabel, namun tidak memiliki rival. Contoh paling mudah adalah jalan tol dalam kondisi yang kosong. Dengan berbagai macam alasan, misalnya adanya perbaikan secara massif, seseorang bisa saja dicegah untuk memasuki jalan tol meski ia berada dalam kondisi yang kosong. Namun dia tidaklah bersifat rival, karena ketika seseorang masuk ke dalam jalan tol yang kosong, dan dia tidak ada satupun aturan yang mencegah setiap orang untuk masuk ke dalamnya, maka karena keadaan tersebut atau karena skala ekonomi (economies of scale) yang ia nikmati, maka orang tersebut menikmati kondisi monopoli alamiah.











PASAR BEBAS
PENGERTIAN PASAR BEBAS
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Dalam pasar bebas yang ada hanyalah persaingan, pasar bebas merupakan pasar dimana harga barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui para penjual dan pembeli, ditetapkan umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban penjual untuk membuat produk berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang tang sepantasnya sebagai pangganti harga barang yang diperoleh.

SISTEM PEREKONOMIAN PASAR BEBAS ATAU LAISSEZ-FAIRE
Dalam teori ekonoi dan dalam keadaan yang sebenarnya sistem pasar bebas atau laissez-faire merupaka sistem ekonomi yang paling ideal. Oleh sebab itu pada masa ini semaki banyak negara yang melaksanakan sistem ini dengan sebaik-baiknya. Uraian berikut menerangkan ciri asa sistem itu, dan bagaimana sistem ini mengatasi masalah-masalah pokok dalam masalah perekonomian.
Kata laissez faire sendiri berasal dari bahasa perancis yang artinya “biarkan mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka”.maka pada hakekatnya dalam sistem laissez-faire anggota masyarakat diberikan kebebasan yang sepenuh-penuhnya untuk menentukan kegiatan ekonomi yang ingin mereka lakukan. Fisafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem ekonomi seperti itu adalah keyakinan bahwa apabila setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakuan kegiatan-kegiatanyang akan memberikan keuntungan kepada dirinya,maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga.
CIRI-CIRI PASAR BEBAS
Ciri-ciri sistem ekonomi pasar bebas adalah sebagai berikut:
a. Alat dan sumber produksi dapat dimiliki dan diatur oleh perseorangan, masyarakat, atau perusahaan.
b. Terdapat pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kelas pekerja atau buruh dan kelas pemilik modal.
c. Terjadi persaingan diantara para pengusaha untuk memperoleh laba atau keuntungan sebesar-besarnya (profit motive).
d. Pemerintah tidak melakukan campur tangan dalam pasar. Campur tangan negara dibatasi hanya pada hal-hal yang tidak dapat diusahakan oleh swasta tetapi menjadi syarat terselenggaranya pasar bebas, misalnya keamanan negara.

Kelebihan sistem ekonomi pasar bebas adalah sebagai berikut:
a. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
b. Inisiatif dan kreatifitas masyarakat dapat dikembangkan.
c. Terjadi persaingan antar produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu.
d. Efisiensi dan efektifitas tinggi karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.

Kelemahan sistem ekonomi pasar bebas adalah sebagai berikut:
a. Adanya eksploitasi terhadap masyarakat ekonomi lemah oleh pihak yang kuat ekonominya.
b. Menimbulkan terjadinya monopoli sehingga merugikan masyarakat.
c. Munculnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah.
d. Perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil.