Senin, 07 Januari 2013

PASAR MONOPOLI

PENGERTIAN PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau - lebih buruk lagi - mencarinya di pasar gelap (black market).
CIRI DAN SIFAT PASAR MONOPOLI
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN MONOPOLI
 Hambatan teknis (Technical Barriers to Entry)
Ketidakmampuan bersaing secara teknis menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan yang sudah ada (existing firm). Keunggulan secara teknis ini disebabkan oleh :
• Perusahan memiliki kemampuan atau pengetahuan khusus yang memungkinkan berproduksi sangat efisien;
• Tingginya tingkat efisiensi memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva biaya yang menurun. Makin besar skala produksi, biaya marjinal makin menurun, sehingga biaya produksi per unit makin rendah;
• Perusahaan memiliki kemampuan control sumber factor produksi, baik berupa SDA, SDM maupun lokasi produksi.

Perusahaan-perusahaan yang memiliki daya monopoli karena kemampuan teknis disebut perusahaan monopolis alamiah (natural monopolist).

 Hambatan legalitas (Legal Barriers to Entry)
• Undang-undang dan hak khusus
Tidak semua perusahaan memiliki daya monopoli karena kemampuan teknis. Hak khusus tidak hanya diberikan oleh pemerintah, tetapi juga oleh satu perusahaan kepada perusahaan lainnya
• Hak paten atau hak cipta
Hak paten atau hak cipta adalah monopoli berdasarkan hukum karena pengetahuan kemampuan khusus (special knowledge) yang menciptakan daya monopoli secara teknik.
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:

1. Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain.
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.

2. Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.
Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.

3. Monopoli Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut.

Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :

1. Peraturan paten dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain.
Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.

2. Hak usaha eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah. Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
a. Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b. Menentukan harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MONOPOLI ALAMIAH
Arti monopoli secara alamiah adalah perusahaan yang terus menerus menikmati skala ekonomi hingga pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya, berarti AC terus menerus turun hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
Sebelum lebih jauh membahas mengenai monopoli alamiah, terlebih dahulu harus dikelompokkan macam-macam barang dalam perekonomian berdasarkan dua ciri (Mankiw, 2006:276) :
Apakah barangnya bersifat ekskludabel (excludable), yang artinya dapatkah masyarakat diminta untuk tidak memakai atau memanfaatkan barang tersebut?
Apakah barangnya bersifat persaingan (rival), yang artinya apakah jika seseorang memakai barang ini, maka peluang orang lain untuk memakainya berkurang?
Berdasarkan dua ciri tersebut, maka terdapat empat kategorisasi jenis barang dalam perekonomian (Mankiw, 2006: 277) :
1. Barang pribadi (private goods) adalah barang yang bersifat eksludabel dan rival. Hampir semua barang yang terdapat dalam pasar adalah barang pribadi, sebagai contoh adalah es krim. Es krim jelas bersifat eksludabel karena kita bisa mencegah orang lain mengonsumsinya, dan dia juga bersifat rival, karena jika hanya ada sebuah corong es krim, dan ada seseorang yang mengonsumsinya, maka orang lain tidak bisa mengonsumsinya.
2. Barang publik (public goods) adalah barang-barang yang tidak eksludabel juga tidak rival. Maksudnya adalah siapa saja tidak dapat dicegah untuk memanfaatkan barang ini, dan konsumsi seseorang atas barang ini tidak mengurangi peluang orang lain untuk melakukan hal yang sama. Contoh barang publik adalah pertahanan nasional. Jika suatu negara aman karena mampu melawan setiap serangan negara lain, maka siapa saja yang tinggal di dalam negara tersebut tidak bisa dicegah untuk turut menikmati rasa aman.
3. Sumber daya milik bersama (common resources) adalah barang yang tidak ekskludabel, namun rival. Contohnya adalah ikan di lautan. Tidak ada yang melarang seseorang menangkap ikan di laut, atau meminta bayaran kepada nelayan atas ikan-ikan yang mereka tangkap. Namun pada saat seseorang melakukannya, maka jumlah ikan di laut berkurang, sehingga kesempatan atau peluang orang lain melakukan hal yang sama jadi berkurang.
4. Yang terakhir adalah barang yang muncul dalam situasi monopoli alamiah, dimana dia bersifat eksludabel, namun tidak memiliki rival. Contoh paling mudah adalah jalan tol dalam kondisi yang kosong. Dengan berbagai macam alasan, misalnya adanya perbaikan secara massif, seseorang bisa saja dicegah untuk memasuki jalan tol meski ia berada dalam kondisi yang kosong. Namun dia tidaklah bersifat rival, karena ketika seseorang masuk ke dalam jalan tol yang kosong, dan dia tidak ada satupun aturan yang mencegah setiap orang untuk masuk ke dalamnya, maka karena keadaan tersebut atau karena skala ekonomi (economies of scale) yang ia nikmati, maka orang tersebut menikmati kondisi monopoli alamiah.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar