Jumat, 29 April 2011

KEKERASAN PADA ANAK

BAB I

KEKERASAN PADA ANAK

Seiring berkembangnya zaman dan berbagai kemajuan yang ada, kehidupan manusia dalam mengelola hidupnya juga semakin kompleks. Bukan hanya persoalan memenuhi kebutuhan hidup yang semakin berat (Faktor ekonomi), individualisme, konsumerisme, persaingan hingga kesadaran untuk melindungi anak-anak secara khusus. Pembahasan kita saat ini akan berfokus pada kekerasan anak yang tidak akan pernah berlalu begitu saja dalam benak kita. Mengapa hal ini menjadi sesuatu hal yang perlu dicermati bersama?
Anak-anak yang lahir dalam sebuah keluarga memiliki hak untuk hidup baik dalam keluarganya maupun di masyarakat dimana ia berada termasuk didalamnya dilindungi oleh bangsa ini. Sebab anak-anak adalah aset sekaligus generasi yang bertanggungjawab pada kelangsungan hidup di kemudian hari. Jika keluarga dan bangsa ini tidak bisa mempersiapkan mereka dengan baik entah apa yang akan terjadi kelak pada generasi pemimpin kita. Hidup yang dikelola saat ini bukannya lebih baik namun akan menjadi mimpi buruk di kemudian hari. Hal ini kiranya yang harus diperhatikan oleh kita semua bahwa kekerasan terhadap anak yang semakin marak perlu ada tanggapan serius bersama. Ada beberapa hal yang bisa kita bahas bersama terkait kekerasan terhadap anak sebagai fokus tema kita. Kekerasan sendiri sebagai bentuk ekspresi diri baik secara verbal maupun fisik yang cenderung mengarahkan diri pada agresifitas yang merenggut kebebasan dan martabat manusia. Dalam hal ini anak-anak sebagai sasaran dari tindak kekerasan itu. Kita pasti tahu bahwa anak-anak bukanlah orang dewasa, mereka secara lahir dan batin jelas berbeda apalagi dalam perlakuan hukum. Bukan menjadi barang baru jika anak-anak sudah mengalami tindak kekerasan sejak dahulu kala
Anak merupakan bagian terpenting dari seluruh proses pertumbuhan manusia, karena pasa masa anak-anaklah sesungguhnya karakter dasar seseorang dibentuk baik yang bersumber dari fungsi otak maupun emosionalnya. "Berkualitas atau tidaknya seseorang di masa dewasa sangat dipengaruhi oleh proses pengasuhan dan pendidikan yang diterima di masa kanak-kanaknya
Arist Merdeka Sirait mengatakan, demi kepentingan terbaik anak perlu diambil langkah-langkah segera melalui komitmen negara, masyarakat dan pemerintah. Komnas PA mendesak setiap orang untuk segera menghentikan kekerasan terhadap anak serta merubah paradigma pendisiplinan dengan kekerasan menjadi kasih sayang, komunikatif, dan dialogis





























BAB II
PEMABAHASAN


Kekerasan yang terjadi pada anak adalah sebuah realita keluarga, masyarakat dan negeri ini yang tetap berjalan seiring berkembangnya zaman ini. Anak-anak adalah makhluk lemah dan rawan akan terjadinya tindakan kekerasan sampai pada eksploitasi. Mungkin sebagian dari kita mengetahui kisah tragis seorang anak bernama Arie Hanggara di tahun 1980-an? Betapa sang anak disiksa tanpa henti-hentinya untuk kesalahan yang hanya sepele saja. Tidak perlu seorang Arie Hanggara almarhum, bahkan dewasa ini di surat-surat kabar kita pun, banyak berita kekerasan terhadap anak., Seperti halnya kasus-kasus dibawah ini;


Di tahun 2006 baru menginjak tanggal pertengahan. Tapi masyarakat Indonesia lagi-lagi mesti mengurut dada. Belum habis cerita tentang bencana alam, publik dihadapkan pada empat kasus kekerasan pada anak yang terjadi beruntun. Empat anak, dua diantaranya masih balita menambah panjang daftar anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis hingga seksual di negeri ini.

Tragisnya kisah mereka bukan cuma karena dua nyawa korban melayang. Namun sang algojo yang ternyata orang tua serta orang terdekat mereka. Lintang, 3,3 tahun harus meregang nyawa setelah sembilan hari berjuang dengan rasa nyeri dan pedih di sekujur tubuhnya. Yeni, ibu kandungnya yang mengaku kesal karena tekanan ekonomi keluarga serta kebiasaan suaminya yang kerap mabuk-mabukan menyiramkan minyak tanah pada tubuh kedua anak kandungnya. Nasib baik masih berpihak pada adik Lintang, Indah, 12 bulan yang berhasil melewati masa kritis. Kini Indah bersiap pulang ke rumah. Namun, ia tak akan dapat bertemu Yeni maupun Buyung ayahnya. Buyung turut diseret ke muka hukum karena dianggap lalai sehingga peristiwa mengenaskan itu terjadi.

Berselang beberapa hari, giliran Eka, 9 tahun, yang mesti meregang nyawa. Cekikan maut ibu tirinya bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan anak perempuan berambut ikal ini kehilangan nyawa. Selama setahun, Eka menerima menjadi korban kekerasan seksual oleh paman tirinya, Ambo Ase. Eka bukan cuma diperkosa namun juga disodomi. Tak berani melapor pada ibu tirinya yang setiap harinya tak pernah bersikap ramah pada Eka, bocah kecil itu menyimpan kisah penderitaannya sendirian. Pasalnya, melapor pada ayah kandungnya juga bukan pilihan tepat. Ayahnya gemar mabuk dan memukul ibu tirinya. Eka menghembuskan nafas terakhir setelah ibu tirinya mencekik lehernya, tak lama berselang setelah Eka diperkosa Ambo Ase. Tangisan Eka yang merasa kesakitan setelah disodomi, mengganggu tidur siang sang ibu tiri. Akumulasi masalah ekonomi dan dendam lama pada ayah kandung Eka membuat sang ibu tega mengakhiri hidup anak tirinya.

Belum habis cerita Eka, kisah yang terjadi pada Siti Ihtiatuh Solihah pun mengemuka. Punggung Eka disetrika ayah kandungnya usai diinterogasi karena dituduh mencuri uang ayahnya. Sebelumnya, tubuh Eka pun dihujani cubitan oleh ibu kandungnya. Buat Juhandi, ayahnya yang pengangguran , uang Rp 10.000 yang diduga dicuri Tia memang sangat berharga. Juhandi pun memiliki sejarah panjang dalam melakukan tindakan kekerasan pada istri dan anaknya. Kini, kendati Tia telah hampir pulih, trauma psikis membuat Tia dengan lantang menyebut ia sangat membenci ayahnya dan tak akan memaafkannya.

"Inilah yang terjadi ketika kompleksnya masalah ekonomi hingga sosial berakumulasi. Anak, sebagai anggota keluarga terlemah menjadi korban. Jika pemicunya, yaitu masalah berat dan kompleks yang dihadapi bangsa ini tak segera diperbaiki, bukannya tak mungkin berita-berita seperti ini akan menjadi santapan kita sehari-hari," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi.
Seto bahkan memprediksi, kasus kekerasan akan terus bertambah, dengan kuantitas dan jenis yang semakin horor. Pasalnya, hingga kini peristiwa beruntun ini belum ditanggapi serius oleh para pengambil keputusan.


Hingga kini, Seto melihat kasus-kasus itu hanya dilihat sebagai peristiwa kriminalitas yang datang dan pergi setiap hari. Padahal, kisah ironis yang terjadi pada tahun yang dicanangkan sebagai tahun anti kekerasan pada anak oleh Komnas PA serta Depsos ini layak dijadikan cermin bobroknya kondisi bangsa.

Rachma Fitria, aktivis Komnas PA, menegaskan,dengan mudah kita dapat melihat akar permasalahan pada kasus-kasus ini . Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami pada istri dan anaknya menjadi pemicu utama. Sementara tekanan ekonomi yang membuat rakyat kecil kian megap-megap membuat istri setiap hari berkutat dengan kesulitan hidup membuat mereka kehilangan akal sehatnya. Anak pun kemudian menjadi pelampiasan amarah orang tuanya. Tak cukup begitu, di mata pelkau kekerasan seksual, anak dilihat tidak lebih sebagai pemuas nafsu yang murah meriah.

"Inilah akibatnya ketika lima faktor pemicu kekerasan pada anak yaitu degradasi moral, kesalahan pola asuh, paparan media, tingginya kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan negera berpadu jadi satu


Realitas yang biasa kita lihat bersama , ada banyak motif dan kepentingan yang melatarbelakangi mengapa kekerasan terhadap anak itu terjadi dengan mudahnya. Faktor-faktor apa saja yang bisa memungkinkan kekerasan itu terjadi? Bagaimana hak anak-anak yang mengalami tindak kekerasan tersebut? Masih banyak pertanyaan yang akan muncul dari sini. Oleh karena itu kita akan melihat beberapa hal yang kiranya dapat membantu wawasan kita sehubungan dengan tema ini.
Yang pertama mengenai seperti yang sudah diutarakan dalam artikel di atas, bahwa anak-anak memiliki empat hak (sesuai konvensi Hak Anak yang diadopsi Majelis Umum PBB 1989)
• Hak untuk hidup, sejak semula kehidupan itu tercipta dalam rahim seorang ibu sejak itu pula kehidupan seorang individu harus dilindungi dan berhak atas kehidupannya.
• Hak untuk tumbuh berkembang, ada sebuah tanggungjawab secara berkelanjutan atas anak yang sedang mengalami dunianya yakni perawatan agar si anak dapat tumbuh dan berkembang.
• Hak untuk perlindungan, dilihat bahwa anak adalah pribadi yang lemah dan perlu mendapat perlindungan dari mereka yang lebih kuat dan dewasa agar segala sesuatu yang mengancam kehidupan si anak dapat terhindarkan.
• Hak untuk berpartisipasi, hak ini semakin terasa sekali ketika si anak mulai menampakkan dirinya, hidup bersama dengan yang lain yakni bersosialisasi dan mewujudkan jati dirinya bersama dengan yang lain. Meski partisipasi yang diwujudkan si anak sesuai dunianya.
Dari keempat hak tersebut di atas kiranya ada sebuah wacana bagi kita semua bahwa anak-anak perlu mendapat perlindungan dari siapa saja yang lebih kuat dan dewasa. Entah si anak itu bukan anak sendiri namun ada sebuah tanggungjawab moral bersama. Ada berbagai macam bentuk perlindungan dan pendampingan yang sifatnya aksidental maupun berkelanjutan. Oleh karena itu anak-anak sebagai bagian dari warga Negara berhak atas perlindungan dari Negara entah dalam bentuk regulasi maupun sarana dan prasarana lain yang dimungkinkan sebab sekarang ini persoalan kekerasan terhadap anak bukannya semakin sedikit akan tetapi semakin kompleks.
Maka kita akan melihat sejenak beberapa faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak kerap terjadi. Yang pertama faktor kemiskinan; tidak perlu dipungkiri bahwa kehidupan bangsa ini mengalami pasang surut dalam hal kehidupan ekonomi. Jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan semakin bertambah. Berbagai persoalan seputar kemiskinan tidak akan pernah selesai. Kebutuhan hidup yang semakin berat, tidak jarang anak-anak diikutsertakan dalam urusan kerja meski terlalu dini. Dari sinilah kiranya semakin marak tindak kekerasan terjadi hingga eksploitasi. Yang kedua faktor pengetahuan orang tua; tentu tidak bisa kita begitu saja orang tua anak disalahkan akan hal ini sebab latarbelakang pendidikan orang tua juga terbatas. Namun kiranya perlu pendidikan tentang anak bagi orang tua sebab dunia anak sekarang berbeda dengan yang dahulu. Yang ketiga faktor keefektifan peraturan; seringkali persoalan kekerasan terhadap anak berhenti pada sidang hukum namun bukan memberi solusi maupun efek jera akan tetapi menambah persoalan baru. Maka persoalan kekerasan terhadap anak sejauh mana hukum bisa bertindak ataukah cukup dengan pembicaraan kekeluargaan? Yang keempat faktor psikologi orang tua (tulisan Lianny Solihin), faktor ini meliputi pengaruh sikap orang tua terhadap anak, otoriter orang tua terhadap anak, pandangan orang tua terhadap anak, kematangan emosional orang tua dan pengaruhnya, membina hubungan baik orang tua dan anak. Faktor-faktor di atas kiranya hanyalah beberapa faktor yang berpotensi terjadinya kekerasan terhadap anak. Barangkali masih banyak lagi faktor seiring dengan berkembangnya waktu.





























BAB III
KESIMPULAN

Ada beberapa hal yang dapat kita simpulkan dari pembahasan di atas yakni terkait dengan kekerasan terhadap anak-anak. Dimana semuanya itu masih terbuka akan sebuah kritik, masukan, sanggahan dan sebagainya. Mengapa demikian? Sebab tema ini bukanlah hal yang baru dan tentu saja sudah banyak berbagai tulisan dan ide bahkan pandangan-pandangan mengenai hal ini. Oleh karena itu beberap hal akan disampaikan sebagai simpulan.
Yang pertama, bagaimana hak anak perlu kita ketahui sebagai sebuah sebuah sesuatu yang penting karena semakin modern masyarakat sekarang ini semakin bertambah maju dan berkembangnya sebuah pengetahuan dan pengalaman dengan menuntut banyak hal yang harus diketahui. Yang kedua, faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dapat dilihat dalam dua sisi yakni internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor si pengasuh seperti orang tua atau sanak saudara bahkan orang lain sekalipun. Faktor eksternal adalah lingkungan sekitar yang mampu memberi dampak yang tidak sedikit bagi perkembangan anak. Yang ketiga, sarana apa saja kiranya yang dapat mengurangi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak seperti adanya regulasi dari negara yang sekiranya mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan itu atau bahkan memberikan efek jera dan perlu adanya efektifitas pelaksanaan hukum. Selain itu kesadaran masyarakat terhadap persoalan ini membuat kepekaan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut tindak kekerasan dapat dicegah bersama. Termasuk didalamnya sikap menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.
Oleh karena itu beberapa hal yang telah dibicarakan di atas hanyalah berupa ide yang akan dibangun bersama dalam realitas kehidupan kita. Kenyataan bahwa anak sedari dini rawan akan terjadinya tindak kekerasan maka alangkah lebih baik dibangun sebuah kerjasama antara para orang tua, lembaga masyarakat dan juga pemerintah sendiri. Sebab tidak mungkin terjadi pencegahan atau penanganan tanpa ada sebuah kerjasama antar pihak. Meski demikian tidak ada jaminan seratus persen berbagai persoalan dapat terselesaikan namun paling tidak persoalan seputar kekerasan terhadap anak-anak bangsa selalu ada dan perlu perhatian bersama. Bersama dengan tulisan ini kiranya kita semakin terbuka akan berbagai persoalan kita sebagai anak bangsa untuk turut serta membantu walau hanya sebatas tulisan.






DAFTAR PUSTAKA

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
2. http://www.pdpersi.co.id/?show=detailnews&kode=1042&tbl=psejati
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Yu_Youjun
4. http://www.kapanlagi.com/h/old/0000161755.html
5. http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=70
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia
7. Lianny Solihin, Tindakan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga, Jurnal Pendidikan Penabur-No.03/Th.III/Desember 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar