PROMOSI RUMAH SAKIT YANG BERETIKA
Promosi merupakan salah satu bentuk pemasaran produk atau jasa, sehingga perlu dilakukan oleh setiap institusi termasuk rumah sakit. Dalam melakukan promosi, rumah sakit harus memenuhi beberapa aturan baku agar tidak saling menjatuhkan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya, sesuai dengan Kode etik rumah sakit seluruh Indonesia (KODERSI) 2001 Bab VI, pasal 23 yang mengharuskan rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata dan tidak berlebihan. Oleh karena itu, promosi rumah sakit harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Promosi rumah sakit tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat negara, agama, tata susila, adat, budaya, suku dan golongan, dijiwai oleh azas persaingan yang sehat, dan harus tetap memiliki tanggung jawab sosial, dengan ketentan bahwa :
• Layanan yang ditawarkan harus professional dan berkualitas. Setiap institusi layanan kesehatan harus selalu mengacu pada etika profesi dan etika rumah sakit, serta bekerja sesuai dengan pedoman dan standar layanan yang ada.
• Tarif layanan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan yang ada.
• Layanan yang ditawarkan harus merata dan ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
• Layanan yang ditawarkan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan.
Di samping itu promosi layanan rumah sakit adalah fundamental yang mengacu kepada :
• Falsafah promosi : setiap rumah sakit harus mengacu pada koridor kompetisi yang sehat.
• Misi promosi : tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengguna jasa (yang sekaligus akan meningkatkan pendapatan), tetapi juga harus sejalan dengan manfaat sosialnya.
• Sistem promosi : dalam promosi rumah sakit bukan hanya menjual, tetapi sekaligus akan meningkatkan pengetahuan anggota masyarakat untuk memilih bentuk layanan kesehatan yang paling tepat bagi dirinya.
Secara umum promosi rumah sakit harus bersifat :
• Informatif : memberikan pengetahuan mengenai hal ikhwal yang ada relevansinya dengan berbagai layanan dan program rumah sakit yang efektif bagi konsumen / pasien.
• Eukatif : memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan program rumah sakit serta penyelenggarannya.
• Perspektif : memberikan petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai pada umumnya dan pasien khususnya tentang layanan yang dilakukan serta proses diagnosis dan terapinya.
• Preparatif : membantu pasien atau keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan.
Agar suatu rumah sakit dapat dipercaya dan diminati oleh masyarakat, maka dalam melakukan promosi harus tidak menyesatkan, dengan tidak memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabuhi dan memberikan janji yang berlebihan, tidak menyalahgunakan kepercayaan yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu dalam memasang iklan harus tidak menjanjikan suatu layanan yang memang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit tersebut, dengan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga isi promosi akan mengandung kebenaran atas pernyataan atau janji mengenai suatu produk yang ditawari.
Dengan demikian maka promosi layanan rumah sakit harus tidak menyinggung perasaan, berselera baik dan pantas, menggunakan bahasa yang baik dengan istilah yang tepat, tidak boleh merendahkan dan / atau mencemooh agama/kepercayaan tertentu, tidak melanggar norma-norma tata susila, adat dan budaya bangsa, tidak boleh menyinggung/mempertentangkan suku/golongan, tidak boleh menggunakan lambang-lambang kenegaraan, monument, maupun pahlawan.
Perlu diketahui juga bahwa asas khusus promosi rumah sakit harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
• Mencerminkan jati diri rumah sakit sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab social
• Penampilan tenaga profesi (dokter, ahli farmasi, tenaga paramedic dan atribut profesi lain) tidak boleh dipergunakan untuk mengiklankan jasa pelayanan rumah sakit.
• Menghargai hak-hak pasien sebagai pelanggan.
Media promosi dapat menggunakan beberapa sarana antara lain : brosur/leaflet, buku saku, TV/home video, majalah dinding, CCTV, CD, spanduk, umbul-umbul, seminar untuk awam, ceramah/pertemuan, poster, audiovisual, majalah rumah sakit, pemeran, gathering pasien, kemasan produk (misalnya : paket melahirkan mendapat tas dan perlengkapan bayi) dsb.
Di dalam brosur/iklan hanya boleh mencantumkan : letak rumah sakit, jenis dan kapasitas rumah sakit, kemudahan yang dapat diperoleh atas pelayanan rumah sakit, fasilitas pelayanan yang dimiliki (sarana pendukung/penunjang), kualitas dan mutu layanan yang telah dicapai (lulus akreditasi, sertifikat ISO, penghargaan lain).
Dengan demikian promosi yang dilakukan oleh rumah sakit ini, beretika dan tidak melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KODERSI 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar