PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar