BAB III
ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.
A. Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Criteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Criteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Criteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
B. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a) Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b) Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c) Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
C. Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
a) Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b) Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
D Analisis Keuntungan dan Kerugian
1. Keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan, kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
2. Seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
3. Bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan krugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak erugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis.
Senin, 22 Oktober 2012
BAB II
BISNIS DAN ETIKA
A. Mitos Bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat. Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi ) Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.
B.Keutamaan Etika Bisnis
• Dalam bisnis modern, para pelaku bisnisdituntut untuk menjadi orang-orang profesionaldi bidangnyaPerusahaan yang unggul bukan hanya memilikikinerja dalam bisnis,manajerial dan finansialyang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etosbisnis yang baik.
• Dalam persaingan bisnis yang sangatketat,maka konsumen benar-benar rajaKepercayaan konsumen dijaga denganmemperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
• Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.
• Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan
C.Sasaran dan lingkup Etika Bisnis
Tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis:
- Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
- Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik asset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar atau praktek bisnis siapa pun juga.
- Etika bisnis juga membicarakan mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
D. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Beberapa prinsip umum dalam etika bisnis antara lain:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsp Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip paling problematic karena masih banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada tipu-menipu atau tindakan curang.
c. Prinsip Keadilan
Yaitu menuntut setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Yaitu menuntut agar setiap bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas Moral
Yaitu dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
E. Etos Kerja
Etos kerja adalah respon yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau masyarakat terhadap kehidupan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Setiap keyakinan mempunyai sistem nilai dan setiap orang yang menerima keyakinan tertentu berusaha untuk bertindak sesuai dengan keyakinannya.
F. Realisasi Moral Bisnis
Tiga pandangan yang dianut, yaitu:
a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.
c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.
G.Pendekatan-pendekatan Stocholder
a. Kelompok primer
Yaitu pemilik modal, saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.
b. Kelompok Sekunder
Yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat
BISNIS DAN ETIKA
A. Mitos Bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat. Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi ) Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.
B.Keutamaan Etika Bisnis
• Dalam bisnis modern, para pelaku bisnisdituntut untuk menjadi orang-orang profesionaldi bidangnyaPerusahaan yang unggul bukan hanya memilikikinerja dalam bisnis,manajerial dan finansialyang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etosbisnis yang baik.
• Dalam persaingan bisnis yang sangatketat,maka konsumen benar-benar rajaKepercayaan konsumen dijaga denganmemperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
• Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.
• Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan
C.Sasaran dan lingkup Etika Bisnis
Tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis:
- Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
- Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik asset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar atau praktek bisnis siapa pun juga.
- Etika bisnis juga membicarakan mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
D. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Beberapa prinsip umum dalam etika bisnis antara lain:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsp Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip paling problematic karena masih banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada tipu-menipu atau tindakan curang.
c. Prinsip Keadilan
Yaitu menuntut setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Yaitu menuntut agar setiap bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas Moral
Yaitu dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
E. Etos Kerja
Etos kerja adalah respon yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau masyarakat terhadap kehidupan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Setiap keyakinan mempunyai sistem nilai dan setiap orang yang menerima keyakinan tertentu berusaha untuk bertindak sesuai dengan keyakinannya.
F. Realisasi Moral Bisnis
Tiga pandangan yang dianut, yaitu:
a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.
c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.
G.Pendekatan-pendekatan Stocholder
a. Kelompok primer
Yaitu pemilik modal, saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.
b. Kelompok Sekunder
Yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat
Minggu, 21 Oktober 2012
BAB I
TEORITIKA ETIKA BISNIS
A.Teori Pengertian Etika
1. Norma Umum
Norma-norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma Sopan santun
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma
- Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
- Norma Moral
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
2. Teori Etika Deonto;ogi
Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan.
Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
3. Teori Etika Teologi
Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji
B. Bisnis Sebuah Profesi
1. Etika Terapan
Secara umum kita dapat membagi etika menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normative, dan semacamnya. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis, kendati istilah ini sesungguhnya tidak teat karena bagaimanapun juga etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan actual dari manusia dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak hanya semata-mata bersifat teoritis.
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan prinsip moral diteropongi dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang khusus tertentu. Dengan kata lain, etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri kepada norma dan nilai moral yang ada disatu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam hal ini etika tidak lagi sekedar meneropong perilaku dan kehidupan manusia sebagai manusia begitu saja, melainkan meneropong perilaku dan kehidupan manusia sebagai manusia dalam bidang kehidupan dan egiatan khusus tertentu. Etika khusus dibagi lagi menjadi tiga, yaitu etiak individual, etika sosial, dan etika lingkungan hidup.
2. Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
3. Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Berdasarkan pengertian profesi yang menekankan pada keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta komitmen moral yang mendalam, maka jelas kiranya bahwa pekerjaan yang kotor tidak akan disebut sebagai profesi. Karena itu sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kendati kata profesi, professional, dan profesionalisme sering begitu diobaral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun pihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi dalam pengertiannya sebagaimana kita jelaskan diatas. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen morak yang mendalam. Karena itu, bukan tiddak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah professi dalam pengertiannya yang sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Selasa, 16 Oktober 2012
PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN ETIKA BISNIS
PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN ETIKA BISNIS
Kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin tinggi, hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan arti kesehatan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan maka rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat dan meningkatkan derajat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rumah sakit merupakan organisasi yang unik, kompleks padat modal dan padat karya, dikatakan padat modal karena rumah sakit membutuhkan fasilitas yang memadai dengan teknologi alat-alat yang canggih sedangkan dikatakan padat karya karena rumah sakit banyak melibatkan dokter, perawat, tenaga medis dan tenaga non medis. Disamping itu rumah sakit juga harus mampu memberikan pelayanan yang memiliki daya saing yang tinggi untuk kelangsungan rumah sakit itu sendiri. Oleh karena itu para pelaku pelayanan dengan produk jasa dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan secara prima. Pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan yang prima yang dilakukan pihak rumah sakit dalam menjalankannya tetap memperhatikan etika dan norma-norma yang berlaku dan sejauh mana bentuk pertanggungjawaban pihak rumah sakit terhadap pelangan dan masyarakat sekitar.
RS St. Elisabeth yang berlokasi di Jl. Raya Narogong 202 Kemang Pratama Bekasi adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan kuratif yaitu berupa fasilitas pelayanan kesehatan oleh para dokter dilengkapi dengan penunjang medis yang dibutuhkan.Dalam pelayanannya Rumah Sakit St. Elisabeth mempunyai visi dan misi yang berorantasi pada pasien atau keluarga pasien. Visi yang dijalankan adalah bagaimana rumah sakit ini menjadi tanda dan sarana kasih dalam karya kesalamatam manusia sedangkan misinya adalah 1) Melayani dengan ramah, 2) memberikan pelayanan yang berkualitas dan professional, 3) Memberikan pelayanan yang holistik, 4) Melayani tanpa membedakan status sosial golongan serta agama, 5) Membangun persaudaraan sejati.
Dari uraian tentang visi dan misi di atas, tampak bahwa dalam karya yang dilakukan oleh rumah sakit ini, selalu mengedapnkan kasih dan karya keselamatan umat manusia. Karya kasih ditindaklanjuti oleh management rumah sakit dengan berbagai kegiatan social antara lain menyelenggarakan pelayanan posyandu dan memberikan makanan tambahan setiap pertemuan kepada anak masyarakat sekitar rumah sakit. Di samping itu rumah sakit ini juga mempunyai program tetap menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sunatan masal bagi mereka yang ingin menyunatkan anaknya tetapi biaya yang dimilikinya tridak dapat mendukung kegiatan tersebut. Bekerjasama dengan PERDHAMI dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan pelayanan operasi katarak gratis bagi masyarakat yang menderita katarak di usia senja mereka.
Di dalam melaksanakan misi rumah sakit, jelas bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi,karena semua pasien yang datang ke rumah sakit ini akan mendapatkan pertolongan yang cepat dan tidak akan pernah ditanyai berapa mereka atau pasien tersebut mempunyai dana yang bisa dibayarkan ke rumah sakit. Kebijakan direksi rumah sakit dalam melaksanakan misinya adalah bahawa tidak ada uang muka (DP) rumah sakit saat pasien masuk, tetapi pasien akan mendapat pelayanan dahulu sesuai dengan kondisinya. Rumah sakit tidak akan pernah membedakan apakah yang datang pasien kaya atau miskin, atau pasien datang dengan agama tertentu baru ditolong, tetapi semua umat manusia yang datang ke rumah sakit ini dan memerlukan pertolongan medis akan segera mendapatkan pertolongan dari dokter dan teamnya di rumah sakit.
Dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat sekitar, rumah sakit membentuk team Diklat dan Humas/Marketing yang bertugas memberikan sosialisai mengenai penyakit yang terjadi di masyarakat, serta meberikan penyuluhan kesehatan di RT/RW, keluarahan. Kecamatan serta perusahaan sekitar yang telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit.
Disamping itu pihak rumah sakit juga sangat memperhatikan sistem limbah yang ada guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan kerja rumah sakit dan masyarakat sekitar. Dengan pola berpikir rumah sakit tidak berbeda dengan organisasi lain yang mencemari lingkungan seperti, pabrik ataupun industri lain, dengan pola pikir seperti itu rumahsakit akan selalu menjaga sanitasi rumah sakit dengan pengontrolan air limbah secara rutin ke laboratorium setiap sebulan sekali, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap masyarakat sekitar.
Dari apa yang telah dilakukan dalam kegiatan seharai-hari RS. St. Elisabeth, tampak bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin tinggi, hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan arti kesehatan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan maka rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat dan meningkatkan derajat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rumah sakit merupakan organisasi yang unik, kompleks padat modal dan padat karya, dikatakan padat modal karena rumah sakit membutuhkan fasilitas yang memadai dengan teknologi alat-alat yang canggih sedangkan dikatakan padat karya karena rumah sakit banyak melibatkan dokter, perawat, tenaga medis dan tenaga non medis. Disamping itu rumah sakit juga harus mampu memberikan pelayanan yang memiliki daya saing yang tinggi untuk kelangsungan rumah sakit itu sendiri. Oleh karena itu para pelaku pelayanan dengan produk jasa dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan secara prima. Pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan yang prima yang dilakukan pihak rumah sakit dalam menjalankannya tetap memperhatikan etika dan norma-norma yang berlaku dan sejauh mana bentuk pertanggungjawaban pihak rumah sakit terhadap pelangan dan masyarakat sekitar.
RS St. Elisabeth yang berlokasi di Jl. Raya Narogong 202 Kemang Pratama Bekasi adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan kuratif yaitu berupa fasilitas pelayanan kesehatan oleh para dokter dilengkapi dengan penunjang medis yang dibutuhkan.Dalam pelayanannya Rumah Sakit St. Elisabeth mempunyai visi dan misi yang berorantasi pada pasien atau keluarga pasien. Visi yang dijalankan adalah bagaimana rumah sakit ini menjadi tanda dan sarana kasih dalam karya kesalamatam manusia sedangkan misinya adalah 1) Melayani dengan ramah, 2) memberikan pelayanan yang berkualitas dan professional, 3) Memberikan pelayanan yang holistik, 4) Melayani tanpa membedakan status sosial golongan serta agama, 5) Membangun persaudaraan sejati.
Dari uraian tentang visi dan misi di atas, tampak bahwa dalam karya yang dilakukan oleh rumah sakit ini, selalu mengedapnkan kasih dan karya keselamatan umat manusia. Karya kasih ditindaklanjuti oleh management rumah sakit dengan berbagai kegiatan social antara lain menyelenggarakan pelayanan posyandu dan memberikan makanan tambahan setiap pertemuan kepada anak masyarakat sekitar rumah sakit. Di samping itu rumah sakit ini juga mempunyai program tetap menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sunatan masal bagi mereka yang ingin menyunatkan anaknya tetapi biaya yang dimilikinya tridak dapat mendukung kegiatan tersebut. Bekerjasama dengan PERDHAMI dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan pelayanan operasi katarak gratis bagi masyarakat yang menderita katarak di usia senja mereka.
Di dalam melaksanakan misi rumah sakit, jelas bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi,karena semua pasien yang datang ke rumah sakit ini akan mendapatkan pertolongan yang cepat dan tidak akan pernah ditanyai berapa mereka atau pasien tersebut mempunyai dana yang bisa dibayarkan ke rumah sakit. Kebijakan direksi rumah sakit dalam melaksanakan misinya adalah bahawa tidak ada uang muka (DP) rumah sakit saat pasien masuk, tetapi pasien akan mendapat pelayanan dahulu sesuai dengan kondisinya. Rumah sakit tidak akan pernah membedakan apakah yang datang pasien kaya atau miskin, atau pasien datang dengan agama tertentu baru ditolong, tetapi semua umat manusia yang datang ke rumah sakit ini dan memerlukan pertolongan medis akan segera mendapatkan pertolongan dari dokter dan teamnya di rumah sakit.
Dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat sekitar, rumah sakit membentuk team Diklat dan Humas/Marketing yang bertugas memberikan sosialisai mengenai penyakit yang terjadi di masyarakat, serta meberikan penyuluhan kesehatan di RT/RW, keluarahan. Kecamatan serta perusahaan sekitar yang telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit.
Disamping itu pihak rumah sakit juga sangat memperhatikan sistem limbah yang ada guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan kerja rumah sakit dan masyarakat sekitar. Dengan pola berpikir rumah sakit tidak berbeda dengan organisasi lain yang mencemari lingkungan seperti, pabrik ataupun industri lain, dengan pola pikir seperti itu rumahsakit akan selalu menjaga sanitasi rumah sakit dengan pengontrolan air limbah secara rutin ke laboratorium setiap sebulan sekali, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap masyarakat sekitar.
Dari apa yang telah dilakukan dalam kegiatan seharai-hari RS. St. Elisabeth, tampak bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Senin, 15 Oktober 2012
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.
PERUSAHAAN YANG KURANG MEMPERHATIKAN Etika bisnis
Sebuah perusahaan, yang berlokasi disekitar tempat kami bekerja, bergerak di bidang jasa perbengkelan. Walaupun terletak di pinggir jalan raya, perusahaan ini kelihatan sangat kotor dan banyak limbah terutama oli atau minyak pelumas. Instalasi pengolahan limbah, terutama minyak pelumas tidak disediakan, tetapi limbah yang ada ditampung di suatu drum dan setelah terkumpul dijual kepada pengumpul oli bekas.
Jasa yang dipasarkan sangat beragam mulai dari perbaikan kecil sampai perbaikan besar, dengan biaya yang bervariasi sesuai jasa yang diberikan. Walaupun peralatan yang mereka gunakan cukup canggih dan mutakhir, tetapi sangat tidak menyenangkan bagi lingkungan sekitar karena kurang adanya itikat baik untuk memperbaiki diri, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Oli kadang dibuang diselokan atau berceceran di tanah tempat mereka bekerja, sedangkan oli bekas yang tidak tercecer dijual kepada pengumpul dengan harga murah untuk didaur ulang yang selanjutnya akan dijual kepada penjual oli eceran sebagai oli curah dan dijual dengan harga murah pula. Oli curah ini dapat kita jumpai di bengkel-bengkel atau penjual oli eceran, terutama yang menjual oli curah, walaupun ada juga yang dikemas dalam kaleng.
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari operasional perusahaan ini antara lain peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, dengan membuat pengolahan bahan-bahan yang sudah tidak terpakai seperti minyak pelumas atau kaleng bekas, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar perusahaan. Di samping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai alur dan proses pengolahan limbah minyak pelumas yang dihasilkan dari operasional perusahaan.
Beberapa hal yang membuat perusahaan seolah tidak mengindahkan etika bisnis adalah karena perusahaan tidak pernah berpikir untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Kaleng bekas dan sampah yang terserak dapat mengundang munculnya nyamuk dan sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan.
Perusahaan juga kurang memperhatikan peraturan ketenagakerjaan, karena tidak menerapkan management kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
Tampak ada beberapa pelanggaran etika bisnis karena tidak mengikuti peraturan pemerintah setempat dalam pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perpres No. 50 tahun 2005, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa factor penyebab terjadinya kondisi seperti ini antara lain :
• Pemilik perusahaan tidak memahami aturan/perundang-undangan yang berlaku, atau mengetahui tetapi berpura-pura tidak mengetahui.
• Tidak ada complain dari lingkungan, berkaitan dengan pembuiangan limbah dan kebisingan.
• Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan
• Karena pengetahuan mereka tentang aturan sangat minim atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali, maka mereka tidak menuntuk.
Untuk mengatasi terjadinya ketridaketisan bisnis seperti ini, sebaiknya Disnaker, melakukan sosialisasi Undang-undang ketenagakerjaan kepada perusahaan agar dapat memahami peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja serta masyarakat lingkungan sekitar dengan baik. Dengan demikian perusahaan dapat menerapkan etika bisnis yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat lingkungan sekitar maupun karyawan perusahaan.